Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Sahuri, Dedi J. Syamsudin, melaporkan balik Hakim Sarpin Rizaldy ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia.
Laporan ini terkait ucapan Sarpin terhadap dua komisioner Komisi Yudisial yang dinilai tidak pantas di beberapa media. "Kami melaporkan (Sarpin) atas tuduhan pencemaran nama baik selaku pribadi dan penghinaan terhadap pejabat negara," kata Dedi pada hari Kamis, 1 Oktober 2015.
Laporan itu tertuang dalam nomor surat TBL/692/X/2015/Bareskrim. Taufiqurrohman melaporkan Hakim Sarpin dengan Pasal 310 dan 311 KUHP yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Taufiqurrohman juga menjerat hakim tersebut dengan undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Sanksinya 6 tahun penjara, denda 1 miliar," ujar Dedi.
Dedi mengatakan, laporan itu terkait dengan ucapran Sarpin di sejumlah media, di antaranya yang mengatakan bahwa Sarpin muak menengok kedua muka orang komisioner KY. Selain itu, Sarpin juga dianggap menghina pejabat negara karena pernah mengatakan agar KY untuk tidak bertingkah sok jago. Hakim praperadilan Komjen Budi Gunawan itu juga pernah menantang KY untuk bertukar posisi.
Ucapan itu, menurut Dedi sudah mencemarkan nama baik kliennya dan menghina kliennya sebagai pejabat negara. Menurut Dedi, Sebagai hakim Sarpin tidak pantas mengucapkan hal seperti itu. "Hakim itu kan wakil Tuhan, tidak elegan jika bicara seperti itu," kata Dedi.
Dalam laporan itu, Dedi menyertakan bukti berupa berupa transkrip pernyataan Sarpin di beberapa media dan potongan video yang diunggah melalui youtube yang kemudian diunduh dan disimpan dalam kepingan DVD.
Ketika ditanya apakah hal ini ada kaitannya dengan pelaporan Sarpin terdahulu, Dedi tidak sepenuhnya menampik hal tersebut. "Taufiqurrohman sebetulnya mau lapor sudah lama, tapi masih mempertimbangakan. Kami berdiskusi dulu dengan Menkopolhukam dan Menteri kesekratriatan negara untuk tidak melapor balik. Supaya terjadi proses mediasi," ujarnya.
Saat itu, lanjunya, Taufiqurrohman sempat berharap Sarpin tergugah hatinya untuk mencabut laporannya dan menyelesaikannya baik-baik. Tapi, menurut Dedi, hal tersebut tidak diindahkan. Akhirnya, kuasa hukum Taufiqurrohan tetap ambil jalan utk memberikan laporan balik terhadap Sarpin. "Kami fokus ke ITE. Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3, yang hukumannya lebih berat dibanding pasal 310 dan 311 yang hukumannya cuma 9 bulan," ujar Dedi.
Selasa lalu, Taufiqurrohman diperiksa lantaran hakim Sarpin melaporkannya atas tuduhan pencemaran nama baik setelah mengomentari keputusannya dalam gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan dengan dalih tidak sesuai dengan peraturan. Selain itu, Budi Gunawan dinilai bukan pejabat negara atau aparatur negara.
Tak hanya Taufiqurrohman, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI juga menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
LARISSA HUDA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini