Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua.

23 Maret 2024 | 08.19 WIB

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM buka suara soal beredarnya video dugaan penyiksaan terhadap warga di Papua yang viral di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya telah memperoleh informasi tentang video dugaan penyiksaan tersebut. Berdasarkan informasi awal, peristiwa itu diduga terjadi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Komnas HAM menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut karena menambah rentetan korban kekerasan akibat konflik di Papua, yang diduga merupakan penyiksaan oleh aparat," kata Atnike dalam keterangan resminya pada Jumat, 22 Maret 2024.

Dia menuturkan, Komnas HAM berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum yang transparan dan adil terhadap kasus tersebut.

Selain itu, kata dia, Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua. Sehingga dapat meredam intensitas kekerasan, serta untuk menghindari jatuhnya korban.

"Namun, Komnas HAM juga menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam gerakan politik tidak dapat dibenarkan," ucap Atnike.

Dia melanjutkan, untuk itu Komnas HAM meminta semua pihak agar menahan diri. Hal ini demi mencegah eskalasi konflik di Papua. "Terkait kasus ini, Komnas HAM akan melakukan pemantauan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap atas peristiwa tersebut, sebagaimana kewenangan Komnas HAM," beber Atnike.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus