TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
Standar pengaturan dalam dokumen ini sebagai kaidah dalam menyusun dan menjalankan aturan terkait hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia.
"Dari mandat yg ada, kami menempatkan 7 isu strategis. Salah satunya isu keagamaan," kata Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam, pada Rabu, 30 September 2020.
Penyusunan standar ini berangkat dari banyaknya laporan yang diterima
Komnas HAM terkait peristiwa dan praktik-praktik beragama dan berkeyakinan.
Termasuk, kata dia, pertanyaan-pertanyaan oleh pejabat negara, pejabat pemerintah dan masyarakat umum tentang bagaimana penerapan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dijalankan. Serta bagaimana prinsip pembatasan yang sah dijalankan.
Beleid tersebut ditetapkan di Jakarta, pada 28 September 2020 oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Adapun standar ini tersebut merujuk pada 9 norma utama, salah satunya TAP MPR Nomor XII/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, ada 14 sumber norma tambahan sebagai landasan hukum, salah satunya adalah Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia (DUHAM). "Sebagai bagian dari HAM, hak atas KBB memiliki sifat universal, tidak dapat dicabut," kata Choirul.
YEREMIAS A. SANTOSO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini