Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pemerintah tidak transparan dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang saat ini tengah dibahas di DPR. "Naskah akademik beberapa pasal berbeda dengan sejumlah pasal yang ada di dua rancangan itu," kata Wakil Ketua KPK Widjojanto ketika dihubungi Tempo, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo