Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Keempatnya adalah mantan anggota DPR Miryam S. Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. "Keempatnya disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain secara bersama-sama," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo