Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng khawatir rencana kenaikan gaji perangkat desa bisa menggangu program pembangunan di desa. Pemerintah diminta mempertimbangkan kebijakan mendadak ini dengan cermat.
Baca: 4 Fakta Seputar Gaji Perangkat Desa yang Dijanjikan Jokowi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya melihat kemungkinan pemerintah kabupaten mengurangi porsi belanja, baik untuk pelayanan dasar atau pembangunan sarana dan prasarana, dan mengalihkannya untuk menambah penghasilan perangkat desa," kata dia saat dihubungi, Jumat, 18 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Robert menjelaskan, gaji perangkat desa berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). Berbeda dengan Dana Desa yang bersumber dari APBN, ADD mengalir dari APBD. Rata-rata sekitar 40 persen ADD dialokasikan untuk gaji perangkat desa sementara sisanya untuk membiayai program pembangunan desa. Jika gaji perangkat desa dinaikkan, pemerintah daerah harus mengurangi dana untuk program. "Dari situ biasanya unsur kerugian publik akhirnya terjadi," ujar dia.
Robert tak melihat ada celah lain untuk membiayai tambahan pendapatan para perangkat desa selain dari ADD. Presiden Joko Widodo baru mengumumkan kenaikan setelah Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan APBD sudah diteken. "Tidak mungkin juga APBN karena ini kan sesuatu yang belum dibahas di RUU APBN sebelumnya," kata dia.
Baca: Jokowi Berjanji, Revisi PP Gaji Perangkat Desa Mulai Dibahas
Pemerintah daerah memang memiliki empat pemasukan utama yaitu Dana Desa, ADD, Penghasilan Asli Daerah (PAD), serta bagi hasil, pajak, dan retribusi kabupaten/kota ke desa. Namun selain ADD, hanya PAD yang paling fleksibel.
Menurut dia, sulit mengharapkan PAD untuk kenaikan gaji perangkat desa. Robert mengatakan tidak semua desa mandiri secara fiskal atau bisa memenuhi kebutuhan gaji itu. "Kalau satu kabupaten rata-rata 300 desa, satu desa itu ada sekitar lima atau enam perangkat, itu sudah lumayan meski mungkin nanti bedanya cuma Rp 300 ribu," katanya.
Robert mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. Dia mengatakan langkah ini sangat dibutuhkan lantaran pendapatan mereka belum memadai. Namun dia berharap kebijakan yang mendadak ini tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Baca: DPR Tunggu Keputusan Pemerintah soal Kenaikan Gaji Perangkat Desa
Jokowi menjanjikan kenaikan gaji saat menemui perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta, pada Senin, 14 Januari 2019. "Kami putuskan penghasilan tetap para perangkat desa segera disetarakan dengan (PNS) golongan II A," ujarnya, disambut tepuk tangan para perangkat desa.
Dia akan merevisi PP nomor 47 tahun 2015 sebagai payung hukum kebijakan tersebut. "Paling lama dua minggu setelah hari ini (sudah rampung)," kata dia.