Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPU: Fenomena #2019GantiPresiden Sama dengan #Jokowi2Periode

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gerakan #2019GantiPresiden bukan kampanye.

27 Agustus 2018 | 16.17 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan berbicara kepada awak media saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018. Tempo/Syafiul Hadi
Perbesar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan berbicara kepada awak media saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018. Tempo/Syafiul Hadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gerakan #2019GantiPresiden bukan kampanye. Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, deklrasi #2019GantiPresiden merupakan bentuk ekspresi politik masyarakat menjelang pemilihan presiden atau Pilpres 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi dalam pandangan KPU, fenomena #2019GantiPresiden itu sama nilainya dengan fenomena #Jokowi2Periode. Itu bentuk partisipasi dan pandangan politik masyarakat," ujar Wahyu saat ditemui Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 27 Agustus 2018.

Namun, ujar dia, partisipasi masyarakat haruslah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. "Aturannya jelas, kegiatan yang mengumpulkan massa itu harus memiliki izin, kalau tidak mendapatkan izin tapi tetap dilaksanakan, itu melanggar hukum," ujar Wahyu. "Jadi yang dipermasalahkan dalam hal ini bukanlah konten tapi izin".

Hal tersebut diungkapkan Wahyu sebagai respon terhadap deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Pekanbaru, Riau yang akhirnya digagalkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN). "Kalau masalah ini, sepenuhnya kewenangan BIN, bukan KPU," ujar Wahyu.

Juru bicara BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan, dalam hal ini aktivis gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman yang akan menghadiri acara tersebut juga diminta kembali ke Jakarta dan batal menghadiri tur musik bertajuk "#2019GantiPresiden" karena dikhawatirkan akan menuai pro dan kontra.

Wawan menjelaskan kepolisian tidak memberikan izin ketika mengetahui Neno Warisman akan berkunjung dan berorasi dalam acara musik itu. BIN Daerah dan aparat keamanan setempat, ujar dia, wajib menjaga tegaknya aturan itu. "Ini langkah antisipasi agar tidak terjadi bentrokan dengan masyarakat yang menolak kehadiran Neno," ujar Wawan.

Wawan menyatakan larangan terhadap Neno Warisman yang akan menghadiri tur musik #2019GantiPresiden ini diambil bukan karena BIN berpihak atau tidak netral dalam perhelatan pilpres 2019. Namun untuk menjaga keselamatan warga dan upaya pencegahan dini untuk hal-hal yang tidak diinginkan. "Tapi untuk menjaga keselamatan dan tegaknya aturan setelah tidak ada izin atas acara itu."

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus