Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
KPU mengajukan memori banding tambahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara banding ini, KPU akan diwakili kuasa hukum eksternal.
Partai Prima tetap membuka ruang untuk mediasi.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan kuasa hukum eksternal untuk menghadapi sidang banding perkara penundaan Pemilu 2024 yang akan digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta. Penunjukan pengacara dari luar KPU tersebut dinyatakan bersamaan dengan penyerahan memori banding tambahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Maret lalu. “Untuk memperkuat alasan dalam banding nanti," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifuddin, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo