Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kubu Prabowo Minta MK Melibatkan LPSK dalam Sengketa Pilpres

Menurut Andre Rosiade pelibatan LPSK penting untuk menjamin keselamatan 30 saksi dan ahli sebelum, saat dan sesudah datang ke Jakarta.

16 Juni 2019 | 19.53 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang perdana gugatan PHPU pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Anwar menegaskan MK tidak takut dan tunduk kepada siapa pun kecuali konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sesuai sumpah yang telah diambil hakim MK. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang perdana gugatan PHPU pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Anwar menegaskan MK tidak takut dan tunduk kepada siapa pun kecuali konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sesuai sumpah yang telah diambil hakim MK. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta-Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan pihaknya mengambil beberapa langkah untuk melindungi saksi yang bakal memberikan keterangan  dalam persidangan  sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi. Menuruti dia salah satu langkah yang ditempuh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi ialah menyurati MK berisi permintaan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilibatkan. 

"Keterlibatan LPSK ini diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019," ujar Andre saat dihubungi, Ahad, 16 Juni 2019.

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo dan LPSK Diskusikan 5 Poin Perlindungan Saksi

Menurutnya saat ini ada sekitar 30 saksi yang bakal memberikan keterangan untuk mendukung permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan oleh BPN. Para saksi itu, ujar dia,  berasal dari sejumlah daerah sehingga perlu ada  jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke Jakarta untuk bersaksi. 

"Saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK, misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," ujarnya.

Menurut Andre permintaan perlindungan tidak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan. Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.

Simak Juga: Soal Perlindungan Saksi Sidang MK, LPSK Dibatasi Undang-undang

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi , Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana, mendatangi LPSK di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu, 15 Juni 2019 pukul 17.00 WIB. "Kami memutuskan untuk datang ke LPSK untuk konsultasi terkait dengan persidangan yang akan kita lakukan," kata Denny.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus