Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menyusun petunjuk penyelenggaraan tentang Peraturan Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka atau Safe from Harm (SfH). Peraturan tersebut disusun sebagai inisiatif untuk menciptakan ruang aman bagi anggota Pramuka.
“Kwarnas ingin melindungi pramuka di mana pun berada dari bahaya perundungan, pelecehan seksual, penelantaran, dan lainnya,” kata Wakil Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Ahmad Rusli, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Desember 2021.
Peraturan itu akan melindungi para anggota Pramuka dari praktik-praktik perundungan (bullying), pelecehan seksual, kekerasan fisik, kekerasan verbal, pengabaian/penelantaran, serta potensi berbahaya dalam jaringan seperti perundungan dunia maya, pencurian data, dan informasi palsu (hoaks).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebagai institusi pendidikan, Ahmad menambahkan, Kwarnas Gerakan Pramuka harus mampu memastikan supaya para anggotanya terhindar dari segala bentuk marabahaya. Supaya anggota Kwarnas Pramuka aman, kata dia, sebuah ruang aman penting untuk diciptakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, kegiatan-kegiatan Pramuka yang berada di ruang terbuka sering kali menjauhkan para anggotanya dari pengawasan orang tua sehingga cenderung membahayakan. Karena itu Kwarnas Gerakan Pramuka akan terus menjaring aspirasi dan membahas penyusunan rancangan petunjuk penyelenggaraan tersebut.
Kwarnas Gerakan Pramuka juga membuka ruang untuk masukan dan aspirasi guna menyusun petunjuk penyelenggaraan. Salah satunya dari Amandemen Konstitusi World Organization of Scout Movement (WOSM) 2021 perihal Safe from Harm dan masukan para pakar.
BANGKIT ADHI WIGUNA
Baca juga: Mengenal 4 Tingkatan Gerakan Pramuka Berdasarkan Kelompok Umur