Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andreas Hugo Pareira merespons positif rencana pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang baru. Dia menilai, RUU tersebut perlu untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu hingga mencegah risiko pelanggaran di masa depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"UU ini perlu untuk adanya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, perlindungan HAM masa kini, dan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM masa yang akan datang," kata legislator PDIP itu kepada Tempo pada Rabu, 11 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menjelaskan bahwa UU KKR dulunya merupakan inisiatif DPR yang telah diundangkan. Namun, akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dua tahun berlaku.
"Kalau memang serius, sebaiknya pemerintah mengambil inisiatif untuk mengajukan kembali," kata anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR itu.
Jika pemerintah benar-benar serius, kata dia, mestinya RUU KKR diusulkan di Baleg ketika membahas program legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Sebagaimana diketahui, DPR telah menyetujui 176 Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan 41 Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025.
"Kalau serius seharusnya, ketika pembahasan di Baleg, pemerintah seharusnya mengusulkan RUU KKR ini dalam Prolegnas 2025," ujar dia.
Meskipun demikian, Andreas mengatakan tak ada kata terlambat. "Sebenarnya tidak ada kata terlambat, karena memang dianggap RUU sangat urgen harus segera dibuat, maka bisa masuk dalam RUU Kumulatif."
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintahan Prabowo berkomitmen membahas RUU KKR baru. Dia menyebut, upaya itu untuk meneruskan kebijakan sebelumnya yang sudah dimulai pada pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Memang sudah ada draf atau konsep tentang RUU KKR yang mudah-mudahan mengadopsi prinsip-prinsip universal tentang KKR yang dipelajari dari banyak negara," kata Yusril saat menghadiri peringatan Hari HAM Sedunia di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, pada Selasa, 10 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.
Pemerintah, kata dia, berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sekaligus menegakkan dan menghormati nilai-nilai hak asasi. Menurut Yusril, RUU KKR yang baru ini akan menjadi dasar yang kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu.
Dia menambahkan, pemerintah akan banyak belajar untuk merancang undang-undang itu dari negara sejumlah negara lain, seperti Afrika Selatan. Perancangan UU itu, kata Yusril, nantinya juga didasarkan kepada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, baik dalam hukum adat hingga hukum Islam.
"Yang mengakui adanya musyawarah, berdamai, dan kemudian saling memaafkan serta melupakan masalah, tetapi tetap tercatat sebagai suatu peristiwa di dalam masyarakat," ujar dia.