Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Lewat Kampanye 16 Hari, Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU TPKS

Lewat kampanye 16 hari, Komnas Perempuan mendesak parlemen mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

24 November 2021 | 13.22 WIB

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam acara peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) 2020 di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2020. TEMPO/Putri.
Perbesar
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam acara peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) 2020 di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2020. TEMPO/Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perempuan akan menyelenggarakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dengan tema: Gerak Bersama Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak pada Korban. Fokus utama dari kampanye tersebut ialah mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Dalam lima tahun terakhir terdapat 24.786 kasus kekerasan seksual. Ini pelaporan dari lembaga layanan, lembaga pemerintah, maupun pengaduan langsung ke Komnas Perempuan,” kata Satywanti Mashudi, komisioner Komnas Perempuan, dalam Konferensi Pers, Rabu, 24 November 2021

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satywanti menerangkan, dari sejumlah kasus tersebut, 7.344 kasus dicatat sebagai kasus perkosaan. Namun, kurang dari 30 persen yang diproses hukum. Menurut dia, ini menunjukkan bahwa aspek substansi hukum belum mengenai sejumlah tindak kekerasan seksual tapi hanya mencakup pada definisi yang terbatas.

Selain itu, menurut dia, saat ini para korban sedang di ambang ketidakpastian. Padahal, di masa pandemi, pengaduan kasus kekerasan makin meningkat. Alhasil, ada yang tidak tertangani karena ketiadaan payung hukum yang komprehensif.

Dia juga kerap menekankan pentingnya hukum yang berpihak pada korban agar terdapat perlindungan yang utuh bagi korban. Selain itu, untuk memutus rantai kekerasan seksual dan menghadirkan pemulihan yang menyeluruh bagi korban.

“Hukum seharusnya tidak hanya berpikir untuk menindak pelaku. Pemulihan korban menjadi sesuatu yang penting karena akan membuat korban jadi pulih dan dapat meneruskan kehidupannya yang baik di masa datang,” ujarnya.

Menurutnya, fenomena gunung es masih terjadi dalam kasus kekerasan seksual. Jumlah kasus yang tidak terlaporkan lebih banyak daripada yang dilaporkan. Sebab adanya anggapan tabu atau aib, yaitu apabila disampaikan akan mempermalukan warga, institusi dan lingkungan.

Selain itu, ada ketidakpercayaan bahwa kasusnya akan diproses serta perspektif aparat penegak hukum terkait dengan kekerasan seksual. Namun, menurut dia, jika korban melapor juga terjadi benturan karena belum adanya payung hukum yang memadai.

Lalu, Satywanti menilai dalam pembahasan terakhir RUU TPKS, terdapat kemunduran dalam bagian substansi. Sebab, hilangnya frasa tanpa persetujuan yang menimbulkan banyak perdebatan.

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh Komnas Perempuan mengingatkan publik agar bergerak bersama untuk melakukan upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan. 

Kampanye internasional tersebut mulai digiatkan di Indonesia sejak 2001. Kampanye dimulai 25 November hingga 10 Desember. Namun, Komnas Perempuan akan merayakan kampanye yang secara khusus mendesak disahkannya RUU TPKS ini hingga 22 Desember 2021, mengingat adanya perayaan Hari Ibu. 

JESSICA ESTER

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus