Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

LPG 3 Kg Langka, Ombudsman Yogyakarta Temukan Harga di Atas HET

Ombudsman Yogyakarta menemukan kelangkaan LPG 3 kg di beberapa wilayah provinsi itu. Pelaku UMKM kalang kabut.

16 Februari 2025 | 20.50 WIB

Warga yang biasa membeli gas LPG 3 kg di pengecer mendatangi pangkalan LPG yang ada di Kelurahan Genuk, Kota Semarang, 4 Februari 2025. Meski mereka sudah mengantre namun warga tetap tidak bisa membeli dengan alasan stokn tidak mencukupi, pihak pangkalan meminta warga untuk datang kembali pada malam hari. Tempo/Budi Purwanto
Perbesar
Warga yang biasa membeli gas LPG 3 kg di pengecer mendatangi pangkalan LPG yang ada di Kelurahan Genuk, Kota Semarang, 4 Februari 2025. Meski mereka sudah mengantre namun warga tetap tidak bisa membeli dengan alasan stokn tidak mencukupi, pihak pangkalan meminta warga untuk datang kembali pada malam hari. Tempo/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan kelangkaan liquefied petroleum gas atau LPG 3 kg di pangkalan dan harga yang melebihi harga eceran tertinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY, Muflihul Hadi mengatakan kelangkaan itu membuat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM yang mengandalkan elpiji 3 Kg kalang kabut. Ombudsman menjalankan pengawasan untuk memastikan ketersediaan gas melon itu di tingkat masyarakat, pengecer, dan masyarakat pasca-pembatalan kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengawasan berlangsung di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. “Terjadi penurunan pasokan dari agen hingga 30 persen dan kenaikan harga jual di pangkalan menjadi Rp 21.000 per tabung karena kelangkaan,” kata Muflihul melalui siaran tertulis, Sabtu, 15 Februari 2025. 

Hasil pengawasan pada lima titik pangkalan menunjukkan harga elpiji per tabung melebihi HET, yakni ada yang menjual hingga Rp 22.000. Sesuai Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 457/KEP/2024, HET LPG 3 Kg yang diterima konsumen dari sub penyalur/pangkalan adalah Rp 18.000 per tabung. Hasil pengawasan pada 47 titik pengecer menunjukkan sebagian tidak menjual LPG 3 Kg. 

Adapun, pengecer yang masih menjual gas untuk masyarakat miskin itu menyebutkan mereka hanya mendapatkan sedikit stok dari agen. Ada juga yang mendapatkannya dengan harga yang lebih mahal dari para penjual. Harga di tingkat pengecer sebesar Rp 22.000 hingga Rp 28.000 per tabung. 

Selain pangkalan dan pengecer, tim Ombudsman mengamati masyarakat masih kesulitan dalam mendapatkan LPG 3 Kg. Pelaku UMKM juga terdampak dan berpotensi gulung tikar. Pelaku UMKM kesulitan mencari elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer. Mereka mencari hingga di pangkalan meski lokasinya lebih jauh. Masalahnya, pembelian di pangkalan hanya dibatasi satu tabung per orang. 

Setelah pemerintah mencabut larangan pengecer menjual LPG 3 Kg, pengecer sempat mendapatkan suplai. Namun, jumlah yang diberikan distributor lebih sedikit dibandingkan biasanya. Ombudsman meminta pemerintah memastikan kelancaran distributor agar tidak terjadi kelangkaan di tingkat pengecer. “Pengawasan harga agar sesuai HET juga diperlukan,” kata Muflihul. 

Di Kecamatan Kasihan, Bantul, selama sepekan ini warga kesulitan mencari LGP 3 Kg. Gas kosong di toko-toko yang biasanya menjualnya. Sejumlah orang berkeliling mencari gas hingga kecamatan lain yang berdekatan dengan Kasihan. Tapi, mereka tak mendapatkannya. “Pemerintah menyiksa warga,” kata Putra, seorang warga setempat.

 

 

Shinta Maharani

Lulus dari Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN Yogyakarta. Menjadi Koresponden Tempo untuk wilayah Yogyakarta sejak 2014. Meminati isu gender, keberagaman, kelompok minoritas, dan hak asasi manusia

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus