Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Ma'ruf Amin Mengaku Tak Pernah Berkampanye di Pesantren

Ma'ruf Amin menegaskan dirinya ke pesantren untuk bersilaturahmi bukan berkampanye.

7 Oktober 2018 | 15.37 WIB

Puluhan habaib dan ulama dari berbagai daerah di Indonesia mendatangi kediaman Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo Nomor 12, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Oktober 2018. Mereka hadir untuk mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin di pemilihan presiden 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Perbesar
Puluhan habaib dan ulama dari berbagai daerah di Indonesia mendatangi kediaman Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo Nomor 12, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Oktober 2018. Mereka hadir untuk mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin di pemilihan presiden 2019. TEMPO/Dewi Nurita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, mengaku tak pernah berkampanye di pesantren. Alasannya, pesantren termasuk tempat yang tidak boleh digunakan untuk berkampanye.

Baca: Ma'ruf Amin Kunjungi Makam Raja-Raja Sisingamangaraja di Balige

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya enggak pernah berkampanye (di pesantren), saya ke sana kan untuk bersilaturahmi," ujar Ma'ruf Amin usai menghadiri acara penutupan Rapimnas Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) di Hotel Bintang, Jakarta pada Ahad, 7 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama 15 hari masa kampanye, Ma'ruf berkeliling ke sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten. Di tiga provinsi tersebut, Ma'ruf mengunjungi makam para ulama dan pesantren. Ia pun menegaskan dirinya hanya bersilaturahmi ketika berkunjung ke pesantren.

Baca: Habaib dan Ulama Sambangi Ma'ruf Amin Deklarasikan Dukungan

Adapun larangan berkampanye di pesantren sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pasal 280 ayat 1 yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu yang melanggar aturan tersebut, telah disiapkan aturan sanksi pidananya. Pasal 521 UU Pemilu menyebutkan bahwa 'setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a sampai j, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca: Ma'ruf Amin: Seruan Moral Tak Cukup Hentikan Hoax

Adapun yang termasuk dalam kegiatan Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 1 ayat 35 yakni, kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus