Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md berujar, pemerintah akan menindak tegas terhadap pelaku kerusuhan dalam aksi demonstrasi memprotes Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis, 8 Agustus 2020. Menurutnya, ada aktor yang menunggangi demonstrasi tersebut.
"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Mahfud menuturkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta sepanjang disampaikan dengan damai dan menghormati hak-hak warga yang lain. Ia tak ingin kebebasan berpendapat justru mengganggu ketertiban umum.
Mahfud menyayangkan adanya perusakan yang dilakukan massa di tempat tertentu. Mulai dari merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, hingga menjarah. "Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," kata dia.
Perusakan bangunan fasilitas umum dan serangan fisik terhadap aparat dan warga masyarakat, menurut Mahfud, merupakan tindakan yang tidak sensitif. Terlebih di saat rakyat yang sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
"Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini