Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah batal blokir media sosial X, alternatifnya Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong menyebut kementeriannya akan memakai mekanisme take down dan firewall untuk menangani konten pornografi yang terdistribusi di media sosial X.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun pengertian take down ialah menghapus konten dari suatu platform media sosial. Sedangkan firewall adalah suatu sistem yang dirancang untuk mencegah akses ataupun konten yang tidak diinginkan dari atau ke dalam suatu jaringan internal, termasuk media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Enggak diblokir, lah. Kita akan pakai firewall, pakai mekanisme take down," kata Usman ditemui di Kantor Kemenkominfo, Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2024.
Usman menyebut selama ini pemerintah sudah berhasil menghadang konten pornografi masuk di media sosial. Namun, ujar dia, apabila konten pornografi itu masuk melalui jalur VPN, pemerintah belum cukup mampu untuk mengatasinya.
Oleh sebab itu, pemerintah bakal menerapkan mekanisme penghapusan konten pornografi dan mengoptimalkan sistem yang dirancang untuk mencegah konten pornografi masuk ke platform media sosial.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam memblokir X atau Twitter setelah X mengizinkan penggunanya mengunggah konten pornografi selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka. “Ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah,” tulis pernyataan resmi X di situs pusat bantuannya.
Namun, X membatasi paparan konten dewasa bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun atau pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya. X juga melarang konten dewasa yang mempromosikan eksploitasi, tanpa ada persetujuan, objektifikasi, seksualisasi atau kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh.
“Kami juga tidak mengizinkan berbagi konten dewasa di tempat yang mudah terlihat seperti foto profil atau spanduk,” tulisnya.
X memperbolehkan mengunggah pornografi dengan syarat memberi peringatan jika konten tersebut mencakup salah satu kategori seperti berikut:
Ketelanjangan dewasa: menampilkan alat kelamin atau anus, puting wanita, dan bokong
Perilaku seksual: aktivitas seksual eksplisit termasuk seks vagina, oral atau anal, penggunaan mainan seks atau segala bentuk penetrasi seksual; aktivitas seksual tersirat seperti simulasi seksual dalam balutan pakaian, keadaan gairah seksual seperti ereksi atau aktivitas seksual yang diburamkan; cairan tubuh dalam konteks seksual.
Sementara, hal itu bertentangan dengan regulasi di Indonesia, aturan mengenai penyebaran konten asusila antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi rencana tersebut, pemerintah Indonesia lantas bersurat ke platform yang dulu dikenal sebagai twitter itu. "Terkait dengan ketentuan pornografi X, kita sudah surati. Tapi kalau tetap dibolehkan, nanti di Indonesia kami tutup dan blok (X)," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam rapat kerja dengan Komisi Informasi DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.
Budi Arie mengatakan apabila media sosial X tidak menanggapi atau tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia mengenai pembatasan konten pornografi maka pemblokiran tidak lagi dapat dihindari oleh X. "Kalau gak jelas-gak jelas gitu kami sikat aja, masa kita diatur-atur negara lain," kata dia.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I NOVALI PANJI NUGROHO I AHMAD FAIZ IBNU SANI