Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

MaPPI FHUI: Penyadapan Memang Harus Diatur, Tapi...

"Kita patut curiga dengan tujuannya." Sejak awal, kata Caesar, proses pembentukan, pembahasan Pansus Angket KPK cacat hukum, tak jelas arahnya.

1 Februari 2018 | 11.38 WIB

Meme "Mie Sadaaap" ini merupakan respon netizen atas isu penyadapan yang sedang berkembang pekan ini. Twitter.com
Perbesar
Meme "Mie Sadaaap" ini merupakan respon netizen atas isu penyadapan yang sedang berkembang pekan ini. Twitter.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FUI) tidak menolak rencana pembentukan Rancangan Undang-Undang Penyadapan. “Memang harus diakui soal penyadapan ini perlu diatur lebih lanjut.” Peneliti MaPPI FHUI Aradila Caesar menyatakannya melalui pesan elektronik pada Kamis, 1 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun, MaPPI beranggapan bahwa motif pengajuan rekomendasi RUU Penyadapan oleh Panitia Khusus Hak Angket tentang Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Rakyat RI (Pansus Angket KPK) patut dicurigai. “Jika itu rekomendasi Pansus Angket KPK, agak sulit rasanya bagi publik percaya bahwa itu bentuk perlindungan negara atas privasi individu.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Caesar mengakui bahwa kewenangan penyadapan membutuhkan payung hukum. Dasar hukum formil itu harus mengatur soal tata acara dan pertanggung jawaban penyadapan. Dasar hukum itu juga diperlukan untuk menjamin perlindungan privasi warga negara serta memastikan penyadapan tidak menyalahi wewenang.

Caesar juga menilai usul RUU Penyadapan oleh Pansus Angket KPK DPR RI bisa dianggap bermuatan politis. Rekomendasi itu juga sarat akan kepentingan pribadi anggota DPR RI. Dengan demikian, kata Caesar, usul RUU Penyadapan oleh Pansus Angket KPK bisa jadi cara untuk melemahkan KPK.

“Kita patut curiga dengan tujuannya.” Sebab, kata Caesar, sejak awal proses pembentukan, pembahasan Pansus Angket KPK juga dinilai cacat hukum dan tidak jelas arahnya.

Anggota Pansus Angket KPK Junimart Girsang mengatakan salah satu rekomendasi pansus adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan. Dia mengatakan penyusunan RUU Penyadapan itu bagian dari cara memperkuat KPK. Dengan UU Penyadapan, KPK diberi landasan hukum untuk bertindak sehingga tidak melanggar hukum

"DPR akan mengajukan RUU tentang Penyadapan. Nanti akan diatur bagaimana cara menyadap, lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap dan siapa yang memberi izin," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus