Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Mayoritas Fraksi Isyaratkan Tolak Pelarangan Minuman Beralkohol

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol berisi 24 pasal dalam 7 bab yang mengatur soal larangan, pengawasan, hingga pidana.

16 November 2020 | 00.00 WIB

Pekerja menata botol minuman beralkohol di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.  TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pekerja menata botol minuman beralkohol di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat belum satu suara mengenai usul Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

  • Mayoritas partai di parlemen memberi sinyal penolakan atas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh 21 anggota Dewan dari tiga partai, yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra.

  • Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsudin, meminta pembahasan RUU tentang Minuman Beralkohol melihat dan mempertimbangkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengenai penanaman modal.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus