Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ada sejumlah perbedaan dalam draf Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Perbedaan tersebut sudah dimulai sejak Bab Ketentuan Umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam draf RUU BPIP, Pancasila didefinisikan sebagai Dasar dan Ideologi Negara yang rumusan sila-silanya tercantum di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang terdiri dari lima sila dan merupakan satu kesatuan sila yang tidak terpisahkan, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," demikian penggalan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) itu.
Adapun dalam RUU HIP, Pancasila didefinisikan sebagai dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum negara untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
RUU BPIP juga tak memuat ketentuan tentang Ideologi Pancasila, Haluan Ideologi Pancasila, Pembangunan Nasional, Demokrasi Pancasila, Penyelenggara Negara, dan Masyarakat Pancasila yang ada dalam RUU HIP.
Adapun ketentuan tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila dalam RUU HIP berubah menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila di dalam RUU BPIP. Definisinya pun berbeda.
Dalam draf RUU HIP, Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila didefinisikan sebagai proses untuk meningkatkan internalisasi dan implementasi Haluan Ideologi Pancasila berupa upaya, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, terencana, terukur, terarah, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam penyelenggaraan negara, serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Adapun dalam draf RUU BPIP, Pembinaan Ideologi Pancasila adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai-nilai Pancasila agar ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh penyelenggara negara dan seluruh elemen masyarakat di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
RUU HIP juga memuat ketentuan tentang Masyarakat Pancasila, yakni masyarakat adil dan makmur, yang tertib, aman, tenteram, serta memiliki semangat dan kesadaran bekerja dalam gotong royong dengan semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita setiap rakyat Indonesia yang menggambarkan suatu tata Masyarakat Pancasila yang berketuhanan. Poin ini tak ada dalam RUU BPIP.