Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Menag Yaqut Bantah Pernah Dipanggil Pansus Haji

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengaku tidak pernah menerima surat panggilan dari Pansus Haji.

11 September 2024 | 15.50 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1444 H/2023 M dan persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1444 H/2023 M dan persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari Panitia Khusus Angket DPR atau Pansus Haji. Yaqut juga membantah bahwa dirinya menunda-nunda penyelesaian masalah ibadah haji yang sedang bergulir di DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sampai saya datang ke sini saya belum pernah mendapatkan surat panggilan itu," kata Yaqut sebelum menghadiri rapat bersama Komisi VIII DPR, Rabu, 11 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu disampaikan Yaqut menanggapi pernyataan Anggota Pansus dari Fraksi PKB, Marwan Jafar. Marwan mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Menag Yaqut sebagai saksi dalam penggunaan hak angket oleh DPR.

Yaqut mengatakan heran dengan pernyataan Marwan. Sebab selama ini dia mengaku kenal baik dengan Marwan yang juga berlatarbelakang dari Nahdiyin.

"Beliau dapilnya itu di tempat tinggal saya. Saya hampir 30 tahun menjadi tim suksesnya sampai beliau jadi anggota DPR RI. Saya ini tim sukses beliau," klaim Yaqut.

Yaqut mengatakan tidak ada alasan bagi dirinya untuk mangkir dari panggilan DPR. Dia siap memberikan keterangan jika ada surat panggilan dari Pansus Haji.

"Toh di mekanisme Pansus itu boleh penjadwalan ulang. Makanya saya juga akan lihat kalau nanti ada surat undangan, saya akan lihat dulu," kata Yaqut.

Imam Hamdi

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus