Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Mendagri Jelaskan 4 Kewenangan yang Tak Boleh Dilakukan Penjabat Gubernur

Tito Karnavian menjelaskan ada empat kewenangan yang dibatasi untuk Penjabat Gubernur selama melaksanakan tugasnya.

12 Mei 2022 | 16.49 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pelantikan Pejabat (PJ) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur untuk lima Provinsi. TEMPO/Muhammad Hidayat
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pelantikan Pejabat (PJ) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur untuk lima Provinsi. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik sejumlah penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan posisi gubernur yang habis masa jabatannya tahun ini. Sebab, Pilkada serentak baru akan digelar pada 2024 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tito Karnavian menyebut, kewenangan penjabat tidak sama dengan gubernur. "Ada empat hal kewenangan yang tidak boleh dilakukan penjabat," ujar Tito di kantornya, Kamis, 13 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Empat kewenangan yang dibatasi tersebut yakni;
Dilarang melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Selanjutnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Larangan-larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. "Kondisi di daerah itu kan berbeda-beda. Atas perbedaan itu, penjabat dapat melakukan konsultasi jika ingin dilakukan. Katakanlah jika ingin dilakukan mutasi dapat dilakukan konsultasi dengan Kemendagri. Dan jika terdapat kepala daerah telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, baru bisa dilakukan," ujar Tito.

Terdapat 24 gubernur serta 248 bupati dan wali kota yang masa jabatannya habis sebelum tahun 2024. Posisisi sebanyak 272 kepala daerah itu akan diisi penjabat. Hari ini, Mendagri Tito sudah melantik lima penjabat gubernur mengisi posisi gubernur definitif yang berakhir masa jabatannya Mei ini.

DEWI NURITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus