Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku akan segera memberhentikan Bupati Rokan Hulu Suparman menyusul dikabulkannya kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Rokan Hulu Suparman terkait dengan kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau Tahun 2014.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Rabu, 8 November 2017, hakim agung memutuskan Suparman bersalah serta memvonisnya dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini sudah mempunyai hukum tetap, harusnya saya mempercepat agar roda pemerintahan terus berjalan," kata Tjahjo Kumolo setelah menghadiri Rakor Camat se-Indonesia, di Pekanbaru, Kamis, 16 November 2017.
Tjahjo mengaku baru mendengar putusan tersebut dari media massa, untuk itu ia perlu memastikan setelah biro hukum mendapatkan salinan putusan Suparman di Mahkamah Agung sebagai landasan pemberhentian.
"Kami tinggal menunggu salinannya, dasarnya nomor berapa, setelah itu langsung diberhentikan supaya tidak terganggu roda pemerintahan," katanya.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Suparman divonis bebas oleh hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rinaldi Triandoko, pada 3 Februari 2017.
Suparman dianggap tidak terbukti menerima hadiah dan janji dari tersangka Gubernur Riau Annas Maamun berupa pemberian uang Rp 155 juta serta tuduhan menerima janji pinjam pakai kendaraan yang nantinya untuk dimiliki anggota DPRD Riau periode 2009 serta dijanjikan sejumlah uang.
Rindaldi menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi serta meminta jaksa membebaskan terdakwa dari sel tahanan. Saat kasus itu bergulir, Suparman masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau 2009-2014.
Atas putusan hakim itu, jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi ke tingkat hukum yang lebih tinggi. Namun belakangan hakim agung kembali memvonis Suparman dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sedangkan kuasa hukum Suparman, Evanora, belum bisa berkomentar banyak lantaran belum menerima salinan putusan tersebut.
"Saya akan cari tahu dan mempelajari dulu bagaimana putusannya," kata Eva.