Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kewajiban pemerintah soal tanggung jawab data pribadi tercantum dalam Pasal 46 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Desakan kepada Kementerian Kesehatan muncul setelah akun pseudonim Bjorka mengklaim memiliki 3,2 miliar data pengguna aplikasi PeduliLindungi.
Lembaga yang berwenang menindaklanjuti dugaan kebocoran data pribadi adalah lembaga pengawasan.
JAKARTA – Kementerian Kesehatan didesak memberikan klarifikasi ihwal dugaan kebocoran data pribadi para pengguna aplikasi PeduliLindungi. Kewajiban itu disebut tercantum dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo