Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Johnny Plate divonis 15 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek penyediaan menara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menerapkan pidana pencucian uang kepada terdakwa bekas Dirut Bakti, Anang Latief.
Hakim membeberkan aliran duit proyek BTS 4G.
JAKARTA – Johnny Gerald Plate tidak langsung menjawab pertanyaan majelis hakim saat ditanyai ihwal sikapnya setelah divonis 15 tahun penjara. Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika itu mempersilakan pengacaranya, Ahmad Cholidin, menjawab pertanyaan majelis hakim. "Banding, Yang Mulia," ujar Cholidin kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo