Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati menambah daftar buruh migran Indonesia yang dihukum oleh pemerintah Arab Saudi. Dalam 10 tahun terakhir, Migrant Care mencatat ada enam buruh migran Indonesia yang dieksekusi mati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan eksekusi mati terhadap buruh migran kerap dilakukan tanpa memberikan notifikasi terlebih dahulu kepada pemerintah Indonesia. "Eksekusi juga kerap mengabaikan akses terhadap keadilan dalam proses hukum yang berjalan," kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 31 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut merupakan enam pekerja yang dieksekusi pemerintah Arab Saudi:
1. Yanti Irianti binti Jono Sukardi
Tenaga kerja asal Cianjur, Jawa Barat dieksekusi pada 11 Januari 2008. Dia ditembak mati karena tuduhan membunuh dan merampok harta benda majikannya.
2. Ruyati binti Satubi
Wanita asal Bekasi, Jawa Barat ini dipancung dengan tuduhan membunuh majikannya pada 12 Januari 2010. Ruyati dieksekusi mati pada 18 Juni 2011.
3. Siti Zaenab binti Duhri Rupa
Siti dieksekusi dengan cara dipancung pada 14 April 2015. Dia dinyatakan bersalah karena membunuh istri majikannya pada 1999. Pekerja asal Bangkalan, Jawa Timur ini sempat ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
4. Karni binti Medi Tarsim
Karni dipancung karena tuduhan membunuh seorang anak berusia empat tahun, Tala Al Syihri, pada 26 September 2012. Wanita asal Brebes, Jawa Tengah ini dieksekusi pada 16 April 2015 setelah dipenjara selama 8 bulan. Karni juga divonis hukuman cambuk 200 kali karena tindakan percobaan bunuh diri.
5. Muhammad Zaini Misrin Arsad
Zaini dieksekusi dengan tuduhan membunuh majikannya pada 2004. Pria asal Bangkalan, Jawa Timur itu dihukum pancung pada 18 Maret 2018.
6. Tuti Tursilawati
Tuti divonis mati karena dituduh membunuh ayah majikannya, Suud Mulhak Al Utaibi pada 2010. Berdasarkan keterangan keluarga, pembunuhan dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri karena Tuti kerap mendapat tindakan kekerasan termasuk ancaman pemerkosaan. Dia dieksekusi pada 29 September 2018.