Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat mengancam akan memanggil paksa Setya Novanto dan Fadli Zon jika keduanya kembali mangkir dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang akan digelar Senin, 19 Oktober 2015. Seorang anggota MKD, Junimart Girsang, mengaku sudah mengirimkan surat yang ketiga kepada dua pimpinan DPR itu untuk mengikuti sidang pelanggaran etik.
"Tentu kami akan terapkan tata cara beracara. Kami panggil paksa atau kalau rapat memutuskan hal ini tanpa kehadiran mereka, ya langsung diputuskan saja," kata Junimart kepada Tempo, Ahad, 18 Oktober 2015.
Junimart meminta Setya Novanto dan Fadli Zon untuk tidak lagi beropini di media. Menurut dia, MKD memiliki tata beracara sendiri dalam menangani kasus yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik. “Kami mengharapkan mereka datang. Tak usah berdebat. Mereka kan pimpinan, kasih contoh kepada anggota untuk datang ke MKD, jangan membentuk opini di luar," kata Junimart.
Hal sama dikatakan anggota MKD lainnya, Syarifuddin Sudding. Menurut Sudding, Setya Novanto dan Fadli Zon, akan rugi jika mangkir dari persidangan. Sebab, MKD bisa saja mengambil keputusan berdasarkan penilaian sepihak. “Pemanggilan terakhir nanti pada 19 Oktober. Jika Pak Setya Novanto dan Fadli Zon tidak hadir lagi, maka MKD akan mengambil keputusan in absentia atau keputusan yang tidak dihadiri pihak teradu," katanya.
Setya Novanto dan Fadli Zon diadukan ke MKD terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik setelah bertemu dengan Donald Trump, kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, pada September lalu. Fadli Zon dan Setya Novanto bertemu Trump di markas pemenangan Trump, serta hadir saat pengusaha yang berinvestasi di Indonesia itu mendeklarasikan diri sebagai kandidat Presiden Amerika Serikat.
DESTRIANITA K.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini