Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengklarifikasi soal cuti bersama 26 Desember 2022. Dia menyatakan 26 Desember 2022 bukan tanggal cuti bersama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir pada Jumat, 16 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Muhadjir Effendy sebelumnya menyampaikan kepada media bahwa pada 26 Desember 2022 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal 2022. Hal tersebut disampaikan Muhadjir usai ditanya wartawan apakah tanggal 26 Desember 2022 dijadikan cuti bersama Hari Raya Natal.
"Libur (26 Desember cuti bersama)," kata Muhadjir saat ditanya wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Diketahui bersama, libur nasional pada Desember 2022 hanya satu, yakni Natal yang jatuh pada Minggu, 25 Desember 2022.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Hari Natal 2022 berlangsung pada Hari Minggu. Sedangkan pada libur tahun baru 1 Januari 2023 juga jatuh pada hari Minggu.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.