Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Muhammadiyah: Tak Perlu Potong Hewan Kurban, Dana untuk Covid-19

Dana hewan kurban diserahkan kepada Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di berbagai tempat.

21 Juni 2020 | 12.04 WIB

Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban. TEMPO/Iqbal Lubis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban. TEMPO/Iqbal Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -  Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memfatwakan tidak perlu diselenggarakan penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha pada masa pandemi Covid-19.

Umat yang mampu berkurban diminta mengutamakan penanggulangan dampak ekonomi wabah Covid-19.

“Dana hewan kurban dialihkan untuk keperluan membantu pencegahan dan penanggulangan dampak Covid-19," demikian draf edaran Muhammadiyah tentang tuntunan ibadah puasa Arafah, Idul Adha, dan kurban pada masa pandemi Covid-19 yang diperoleh Tempo hari ini, Ahad, 21 Juni 2020.

Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad mengizinkan Tempo mengutip isi draf tersebut.

Draf edaran juga menyebutkan, “Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak Covid-19 senilai kurban, sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.”

Bagi yang mampu berkurban sekaligus membantu penanggulangan dampak Covid-19, dapat dilakukan alternatif dengan urutan skala prioritas sebagai berikut:

1. Dana kurban diserahkan kepada Lazismu (Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah)
Dana ditasarufkan ke banyak tempat, antara lain baik ke daerah yang tertinggal, terpencil atau untuk program daging kurban dijadikan kornet (kemasan kaleng), maupun dikirim ke luar negeri.

2. Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH)
Penyembelihan dapat dilakukan oleh panitia kegiatan kurban tapi harus ada pengaturan dan pembatasan yang ketat, baik jumlah panitia yang terlibat maupun jumlah hewan kurbannya.

Kemudian pengaturan atau pembagian waktu penyembelihan tidak sekaligus, dan pembagian tempat pelaksanaan di beberapa lokasi  sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Penyembelihan pun dapat dilakukan di rumah masing-masing oleh pekurban, khususnya untuk kambing atau domba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus