Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Nadiem Minta Kampus Segera Bentuk Satgas Penanganan Kekerasan Seksual

Nadiem Makarim menargetkan seluruh kampus selesai membentuk Satgas Penanganan Kekerasan Seksual hingga Oktober 2022.

12 November 2021 | 17.00 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Rapat ini juga membahas Laporan pengembangan/tindak lanjut rapat kerja tanggal 20 Januari 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Rapat ini juga membahas Laporan pengembangan/tindak lanjut rapat kerja tanggal 20 Januari 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, meminta pimpinan perguruan tinggi segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Langkah itu merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau yang sering disebut dengan Permendikbud 30. Nadiem menargetkan seluruh kampus, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta, selesai membentuk Satgas hingga Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami targetkan 30 persen dari semua PTN (perguruan tinggi negeri) hingga Februari 2021 sudah membentuk Satgas. Maret-Juni 2021 sebanyak 60 persen dan Oktober 2022 sudah 100 persen. Target yang sama untuk PTS (perguruan tinggi swasta)," ujarnya dalam diskusi daring, Jumat, 12 November 2021.

Nadiem menyadari bahwa tidak semua perguruan tinggi, khususnya PTS yang punya sumber daya cukup untuk membentuk Satgas Penanganan Kekerasan Seksual. Sebagai solusi dari keterbatasan itu, ujar Nadiem, pembentukan Satgas bisa dilakukan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi  atau LL Dikti.

"Jadi itu upaya kami untuk mengatasi keterbatasan ini. Namun, saya tetap berharap PTS membentuk sendiri Satgas di tingkat perguruan tinggi masing-masing," ujar Nadiem Makarim ihwal pembentukan Satgas Penanganan Kekerasan Seksual.

DEWI NURITA

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus