Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pecat 2 Adik dari Jabatan Keraton, Sultan HB X: Masak 5 Tahun Makan Gaji Buta

Sultan HB X mengatakan memecat kedua adiknya karena sudah tak aktif di keraton. Bukan karena Sabda Raja.

21 Januari 2021 | 14.31 WIB

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama keluarga besar Keraton Yogyakarta menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton Yogyakarta, 17 April 2019. Tempo/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama keluarga besar Keraton Yogyakarta menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton Yogyakarta, 17 April 2019. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X akhirnya merespon ihwal pemecatan kedua adiknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sultan menuturkan, sebenarnya ia tidak ada masalah dengan dua adik tirinya itu jika mereka tetap aktif bertugas dengan jabatannya. Namun sayangnya, selama lima tahun lebih, kedua adiknya itu menurut Sultan justru meninggalkan tugasnya di Keraton Yogya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 “Mosok ming gaji buta lima tahun ora bertanggungjawab (Masak cuma mendapatkan gaji buta selama lima tahun tidak bertanggungjawab),” ujar Sultan ditemui di Kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta Kamis 21 Januari 2021.

Padahal selama meninggalkan tugas itu, kedua adiknya terus mendapatkan gaji yang bersumber dari APBN. Dana ini ke Yogyakarta berwujud dana keistimewaan atau danais. “Mereka kan digaji dengan jabatannya sebagai pembina budaya di Keraton dari APBN,” ujar Sultan.

Sultan pun menegaskan, pemecatan atas dua adiknya itu dilakukan sama sekali bukan karena persoalan personal internal Keraton yakni soal Sabda Raja yang dikeluarkan.

“Tidak ada hubungannya dengan Sabda Raja. Wong nyatanya (saudara lain) yang tidak setuju sama saya juga tidak saya berhentikan kalau mereka tetap melaksanakan tugas sebagai Penghageng,” ujar Sultan HB X.

Sultan pun merujuk sejumlah contoh saudaranya yang tak setuju soal Sabda Raja dan masih tetap bekerja di lingkungan Keraton Yogyakarta.

Misalnya, Kanjeng Gusti Pangeran Hario (KGPH) Hadiwinoto yang menjabat sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Parasrayabudaya, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Jatiningrat selaku Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Yogyakarta dan juga GBPH Condrodiningrat.

Sultan HB X menuturkan, sebenarnya toleransi yang ia berikan kepada kedua adik tirinya itu selama lima tahun terlalu lama. “Kesuwen (terlalu lama), mosok makan gaji buta (selama itu),” ujarnya.

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus