Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pemecatan Evi Novida Dibatalkan, Jokowi Belum Putuskan Banding

Eks Komisioner KPU Evi Novida mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Surat Keputusan Presiden Jokowi yang memberhentikan dirinya.

23 Juli 2020 | 22.06 WIB

Komisioner KPU Viryan Azis dan Evi Novida Ginting didampingi anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar memeriksa dokumen rekapitulasi suara Sulawesi Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim
Perbesar
Komisioner KPU Viryan Azis dan Evi Novida Ginting didampingi anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar memeriksa dokumen rekapitulasi suara Sulawesi Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, mengatakan pemerintah belum memutuskan langkah lanjutan pasca Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Evi Novida Ginting.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," ujar Dini saat dihubungi, Kamis, 23 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Evi Novida Ginting mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Surat Keputusan Presiden Jokowi bernomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat per 23 Maret 2020. Gugatan itu ia ajukan pada April 2020 dan baru diputuskan pada Kamis, 23 Juli 2020.

Dini mengatakan presiden belum menerima secara resmi surat putusan dari PTUN tersebut. "Kita belum terima salinan putusan. Akan dipelajari dulu," kata dia.

Keputusan PTUN ini diungkapkan oleh penasihat hukum Evi, Heru Widodo. Ia mengatakan gugatan pemberhentian Evi Novida Ginting dikabulkan seluruhnya dan dalam hal ini keputusan presiden soal pemberhentian ditunda berlakunya sampai putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat lima keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Jokowi sebagai tergugat. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020. Empat, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai komisioner KPU masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan. Kelima menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 332.000.

"Kami berharap Presiden tidak berbeda bersikap dengan saat PTUN mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum atas pembatasan internet di Papua, yaitu tidak mengajukan banding, sehingga mengembalikan Bu Evi sebagai Komisioner KPU RI," ujar Heru.

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus