Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Perludem Nilai Keputusan DKPP Berhentikan Ketua KPU Lampaui Kewenangan

Perludem menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman, sangat jangggal.

17 Januari 2021 | 12.40 WIB

Mantan Ketua KPU Arief Budiman, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemilihan Umum, di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Ketua KPU Arief Budiman, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemilihan Umum, di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman, sangat jangggal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Putusan memberhentikan Ketua KPU terlalu jauh di luar kewenangan DKPP," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, Ahad, 17 Januari 2021. Apalagi, kata Fadli, DKPP juga terkesan tidak ingin menjalankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan Evi Novida Ginting.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Evi Novida Ginting diberhentikan DKPP lantaran dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Kasus ini terkait dengan perubahan perolehan suara Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon, keduanya calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.

Setelah diberhentikan, Evi kemudian menggugat ke PTUN Jakarta. Gugatannya dimenangkan. Presiden Joko Widodo kemudian mencabut keputusan presiden pemecatan Evi. Namun, DKPP ngotot Evi tidak bisa kembali menjadi komisioner.

Menurut Fadli, putusan DKPP ini juga dapat menimbulkan kebuntuan dan ketidakpastian hukum. Pasalnya, DKPP menghendaki Evi tidak dikembalikan sebagai anggota KPU. Padahal, Presiden sudah mencabut SK pemberhentian Evi. "Ini akan jadi soal. Bagaimana posisi Evi. Dan yang paling penting tentu saja, bagaimana pengisian anggota KPU yang harusnya 7 orang," ujarnya.

DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman. DKPP menilai Arief melanggar kode etik lantaran menemani komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat Evi diberhentikan oleh DKPP.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus