Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pemerintah Diminta Tak Nyelonong Ajukan RUU BPIP Gantikan RUU HIP

PAN dan PKS meminta pemerintah tak potong jalur mengusulkan RUU BPIP menggantikan RUU HIP.

17 Juli 2020 | 18.36 WIB

Sejumlah massa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan aksi unjukrasa di depan Polres Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020. Dalam aksi tersebut para pengunjukrasa mengecam aksi pembakaran bendera PDIP saat aksi tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di DPR RI kemarin. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Sejumlah massa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan aksi unjukrasa di depan Polres Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020. Dalam aksi tersebut para pengunjukrasa mengecam aksi pembakaran bendera PDIP saat aksi tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di DPR RI kemarin. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Partai-partai di luar pemerintahan meminta pemerintah tidak asal main potong jalur mengusulkan Rancangan Undang-undang Badan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) sebagai pengganti Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Zainuddin Maliki, mengatakan, pengajuan RUU harus melalui prosedur legislasi. Tahap awalnya, RUU tersebut harus masuk perencanaan terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada tahapan perencanaan, harus masuk Prolegnas dulu. Tidak bisa begitu saja menyodorkan RUU yang baru, harus melalui prosedur. Tidak bisa kemudian tiba-tiba RUU BPIP menjadi agenda yang harus dibahas DPR," ujar Zainuddin dalam diskusi daring, Jumat, 17 Juli 2020.

Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini. Ia mengatakan jika RUU BPIP merupakan usul baru yang berbeda sama sekali dengan RUU HIP, maka semestinya diproses dari awal sesuai mekanisme. Yaitu diusulkan melalui mekanisme Prolegnas, dibahas bersama di Baleg DPR.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Zuhairi Misrawi mengatakan, RUU BPIP ini memang sama sekali berbeda dengan RUU HIP. Substansi BPIP disebut hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP. Jika RUU HIP berisi 10 bab dan 60 pasal, RUU BPIP hanya terdiri dari 7 bab 17 pasal.

"Tentu nanti RUU BPIP ini akan melewati tahap perencanaan terlebih dahulu dan diusulkan masuk Prolegnas. Tidak akan dibahas dalam waktu dekat, nanti setelah pandemi selesai," ujar Zuhairi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus