Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemerintah Tak Kunjung Beri Kepastian Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Begini Kata Pakar

Jakarta tidak langsung terlepas dari fungsi sebagai pusat pemerintahan bila keppres pemindahan IKN diteken.

22 Juni 2024 | 21.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menanggapi belum ditandatanganinya keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara. Dia mengatakan pemerintah perlu menyampaikan kepastian kapan ibu kota negara pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.

“Kapan Keppres-nya diteken? Itu simpang siur, katanya Juli, ada yang bilang Agustus. Kemudian ada lagi yang bilang bukan Presiden Jokowi yang meneken, tetapi nanti Presiden Prabowo yang meneken. Jadi saya kira ini penting diklirkan soal kapan pindahnya itu,” kata dia dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.

Dia menyebutkan, jika keppres yang mengatur hal tersebut belum tersedia, maka Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berlaku. Sedangkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta belum berlaku.

“Sayang-sayang sudah dibikin kayak gini, terus kemudian belum juga dijalankan. Nah, saya khawatir kalau menunggu presiden terpilih Prabowo yang meneken, jangan-jangan Prabowo menunda dulu karena dia mau konsolidasi,” ujar Djohermansyah.

Dengan demikian, kata dia, perihal pemindahan ibu kota menjadi tantangan pemerintahan 2024-2029 atau pemerintahan 2019-2024, yakni Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Jakarta Tak Langsung Terlepas dari Fungsi Pemerintahan

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Achmad Baidowi mengatakan, bila keppres telah terbit, Jakarta tidak langsung terlepas dari fungsi-fungsi sebagai pusat pemerintahan.

Alasannya, kata dia, dalam ketentuan peralihan undang-undang ini disebutkan sepanjang sarana dan prasarana di IKN belum siap, maka lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya tetap bisa menjalankan aktivitasnya di Daerah Khusus Jakarta.

Pria yang akrab disapa Awiek ini juga menyebutkan kementerian teknis yang belum memiliki kantor secara fungsional dan operasional di IKN akan tetap akan berkantor dahulu di DKJ.

“Masih bisa berkantor di DKJ, sama dengan DPR. DPR itu gedungnya belum ada di IKN, maka kemudian di 17 Agustus nanti ketika ada upacara itu bukan berarti semua lembaga negara pindah, tidak. Sampai di IKN itu siap secara keseluruhan, maka perpindahannya diatur secara bertahap. Itu yang dimaksudkan kemudian terkait dengan kapan IKN, kapan DKJ itu pindah,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan keppres tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur bisa saja ditandatangani presiden terpilih Prabowo Subianto. Saat ditanya tentang kapan terbitnya keppres tersebut, Jokowi mengatakan belum menandatanganinya.

"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur seperti disaksikan dalam tayangan Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Pilihan editor: Alasan Akademisi Sebut Golkar Rugi Jika Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus