Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyetujui adanya dana aspirasi atau Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP). Menurut Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, dana aspirasi dapat mengurangi disparitas antarwilayah di Indonesia. "Disparitas merupakan pekerjaan rumah yang besar dan harus diselesaikan," Saifullah menyampaikannya dalam rilis yang dikirimkan oleh Humas Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa, 16 Juni 2015.
Tapi Saifullah mengingatkan DPR perlu mempertajam skala prioritas dalam hal penyelesaian disparitas. Ia juga menyarankan pengelolaan dana aspirasi harus sesuai dengan kebutuhan daerah. "Ini seperti bantuan sosial dari Pemprov Jatim yang pengelolaannya diserahkan kepada kota dan kabupaten."
Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengeluhkan banyak yang menyalahartikan dana aspirasi. Menurutnya banyak masyarakat yang mengira dana aspirasi digunakan untuk anggota DPR. "Bentuknya program, bukan uang tunai."
Misbakhun menambahkan, penggunaan secara teknis dana aspirasi berdasarkan program yang diusulkan oleh anggota DPR. Program yang diusulkan merupakan program pembangunan untuk penguatan daerah pemilihan para anggota DPR itu.
DPR mengusulkan tiap anggota DPR diberi dana aspirasi Rp 20 miliar. Dalihnya, pengusulan dana program aspirasi daerah pemilihan ke dalam RAPBN 2016 adalah salah satu strategi untuk melaksanakan pemerataan pembangunan nasional.
Dengan dana aspirasi Rp 20 miliar per anggota setiap tahunnya, DPR akan bisa berperan memastikan anggaran pembangunan memang menyentuh semua titik. Nantinya, setiap anggota DPR bisa mengusulkan program-program pembangunan di daerah pemilihan kepada pemerintah melalui APBN.
EDWIN FAJERIAL
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini