Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan sebanyak 826 tempat pemungutan suara (TPS) dibuka tidak tepat waktu di hari pemungutan suara Pilkada 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Salah satu alasan dari keterlambatan dibukanya TPS adalah lambatnya logistik dan APD tiba di TPS," kata Koordinator Nasional JPPR Alwan Ola Riantoby dalam keterangannya, Rabu, 9 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Alwan mengatakan penyelenggara semestinya sudah memitigasi aspek keterlambatan logistik. Sehingga, ia menilai, tidak berdampak pada keterlambatan dibukanya TPS. Dalam pemantauan, JPPR juga memastikan tidak ada masyarakat pemilih yang kehilangan hak pilihnya hanya urusan ketidakpatuhan prosedur atau keterlambatan logistik.
Tempat Pemungutan Suara yang terlambat di antaranya 36 TPS di Cianjur, 65 TPS di Kabupaten Sukabumi, 45 TPS di Tangsel, 110 TPS di Buton Utara, 43 TPS di Manggarai Barat, 5 TPS di Kota Depok. Lalu 16 TPS di Karawang, 73 TPS di Kota Medan, 82 TPS di Madina, 98 TPS Buru Selatan, 112 TPS di Kabupaten Kaimana.
Kemudian 54 TPS di Kabupaten Majene, 12 TPS di Kabupaten Gowa, 32 TPS di Provinsi Sulut, 16 TPS di Provinsi Jambi, dan 27 TPS di Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, JPPR juga menemukan TPS di dua kecamatan di Kabupaten Pandeglang terlambat dibuka karena dipindahkan akibat kebanjiran.
Temuan lainnya, kata Alwan, sampai pukul 09.30 WIB, pemantauan JPPR menemukan adanya surat suara yang sudah tercoblos. Hal ini terjadi di TPS 4 Kp. Karanganyar, Desa Tamansari, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Menurut dia, praktik kecurangan dengan mencoblos surat suara bisa terjadi di banyak daerah. "Sehingga dorongan ke Bawaslu agar lebih memperhatikan praktik dugaan tersebut dan berani memberikan penindakan," ujarnya.
FRISKI RIANA