Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Penerima LPDP Bisa Bawa Keluarga di Negara Tujuan

Sebelumnya penerima beasiswa LPDP baru bisa membawa keluarga pada tahun ke dua.

3 Mei 2024 | 09.12 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat menghadiri LPDP Festival 2023 di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menggelar LPDP Festival 2023 dengan mengusung tema Enlivening Indonesia, Advancing The Nation yang bertujuan  memperluas publikasi hasil kerja pemerintah dalam memajukan pendidikan, riset dan kebudayaan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat menghadiri LPDP Festival 2023 di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menggelar LPDP Festival 2023 dengan mengusung tema Enlivening Indonesia, Advancing The Nation yang bertujuan memperluas publikasi hasil kerja pemerintah dalam memajukan pendidikan, riset dan kebudayaan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan izin bagi penerima beasiswa membawa keluarga saat studi di negara tujuan. Penerima LPDP 2024 sudah bisa membawa keluarga dari tahun pertama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Aturan ini berbeda dengan tahun sebelumnya yakni penerima beasiswa LPDP baru bisa membawa keluarga di tahun ke dua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketentuan ini diatur pada dana tunjangan keluarga. Dana tunjangan keluarga ini berlaku untuk penerima beasiswa S3, dokter spesialis dan subspesialis.

"Diberikan pada program doktor, dokter spesialis, dan subspesialis," tulis unggahan di akun instagram @lpdp_ri, dikutip Jumat 3 Mei 2024.

Ketentuan membawa keluarga bagi penerima beasiswa LPDP:

1. Diberikan kepada paling banyak dua orang anggota keluarga.

2. Berlaku untuk suami/istri dan anak yang dibawa dan tinggal bersama Awardee selama studi.

3. Besaran tunjangan masing-masing sebesar 25 persen dari Dana Hidup Bulanan Awardee.

4. Tidak dapat diberikan jika suami maupun istri merupakan Awardee LPDP atau beasiswa lain.

5. Jika keduanya adalah Awardee LPDP, tunjangan diberikan untuk paling banyak 2 anak.

6. Diberikan sejak anggota keluarga ikut pindah dan tinggal bersama Awardee di kota/negara tujuan.

7. Diberikan kepada 1 orang anggota keluarga bagi Awardee penyandang disabilitas yang telah mendapat Dana Pendamping Disabilitas.

8. Dapat diberikan kepada orang tua bagi Awardee penyandang disabilitas yang belum menikah.

9 Tunjangan keluarga dihentikan jika anggota keluarga berada di luar area studi atau melakukan kepulangan ke Indonesia.

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus