Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Beka Ulung Hapsara, mengkritik langkah Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka provokasi dan penyebaran berita palsu di media sosial. Beka mengatakan tindakan polisi ini telah mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap pengacara dan pendamping mahasiswa Papua ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo