Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Komisi Hukum DPR yang membidangi hukum menyatakan bakal merapatkan polemik perihal penggunaan pakaian oleh terdakwa selama sidang.
Kejaksaan berencana mengontrol penampilan terdakwa agar tak menjual citra suci dengan mengenakan atribut yang bercirikan agama.
Berpotensi melanggar kebebasan berekspresi.
JAKARTA – Sejumlah kalangan hukum mengkritik Kejaksaan Agung perihal penggunaan pakaian terdakwa dengan atribut yang mencirikan agama selama sidang. Pengaturan penggunaan pakaian terdakwa merupakan wewenang pengadilan, sedangkan penuntut umum punya hak menjemput terdakwa dan menghadirkannya di sidang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo