Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Penggunaan Pasal Pengeroyokan Bikin Tim Novel Gusar

Polisi memeriksa Novel Baswedan perihal dampak penyerangan dan hubungan dia dengan pelaku.

7 Januari 2020 | 00.00 WIB

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan (tengah), tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.
Perbesar
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan (tengah), tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, gusar. Kegeraman Saor berpangkal pada penggunaan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pengeroyokan oleh polisi untuk menjerat tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus