Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, gusar. Kegeraman Saor berpangkal pada penggunaan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pengeroyokan oleh polisi untuk menjerat tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo