Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEBOCORAN anggaran "Mata anggaran 16" yang antara lain mencakup
dana-dana Inpres, merupakan salah satu sorotan utama rapat kerja
Badan Pemeriksa Keuangan pekan lalu di Mega Mendung, Bogor. Itu
menurut ketua badan tersebut Umar Wirahadikusumah. Kebocoran itu
ternyata terjadi di Kabupaten Gunung Kidul yang terkenal gersang
itu.
Tahun anggaran 1976/1977, 10 desa di Kecamatan Ponjong kabupaten
itu mendapat jatah penghijauan masing-masing meliputi ratusan
hektar. Dana yang harus diterima ke-10 desa itu mustinya lebih
dari Rp 23 juta. Kenyataannya hanya 4/5nya yang benar-benar
sampai le desa yang berhak. Yang nyangkut di mana? Di sidang
Pengadilan Negeri Wonosari pertengahan Maret terbukti yang
melakukan pemotongan adalah Camat Hayadi selaku ketua Tim
Pelaksana Proyek Penghijauan setempat serta sekretaris dan
bendaharawan proyek. Ini diakui mereka dalam sidang pengadilan.
Hayadi sendiri hanya terdakwa II. Yang I adalah Suparmin kepala
Seksi Ekonomi Kantor Kecamatan Ponjong yang menjabat Sekretaris
Tim sedang Marsidi, Mantri Polisi Pamong Praja sebagai
Bendaharawan Tim adalah terdakwa III. Keputusan Pengadilan:
Hayadi dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 7 bulan sementara
Suparmin dan Marsidi masing-masing diharuskan masuk bui 1 tahun
5 bulan serta 8 bulan. Di samping itu untuk Hayadi dan Suparmin
ada juga hukuman tambahan masing-masing antaranya denda sekitar
Rp 1,2 juta dan Rp 600 ribu.
Karena kebocoran ini gagalkah kemudian usaha penghijauan di
Kecamatan Ponjong? Beberapa pejabat dari daerah lain mengatakan
tidak. Gubernur Nusa Tenggara Timur dr Ben Mboi misalnya ketika
berkunjung ke sana awal Maret ini menilai Gunung Kidul sudah
berubah. "Di sana sini sudah hijau," katanya.
Penilaian itu tentu saja melegakan para pejabat setempat. Sebab
itu berarti cerita lama Gunung Kidul sebagai salah satu daerah
di Jawa yang sering mengalami wabah HO alias kelaparan boleh
diharap berkurang. Sekalipun hulan-bulan pertama tahun ini
serangan wereng dan tikus menghinggapi banyak sawah petani.
Apakah Hayadi cs puas dengan keputusan pengadilan? Tampaknya
tiga pejabat Kecamatan Ponjong ini merasa mereka tidak
sepenuhnya diperlakukan dengan adil. Januari lalu sewaktu proses
peradilan berlangsung, Suparmin mengirim surat kepada Kepala
Kejaksaan setempat di Wonosari. Isinya mengungkapkan bahwa yang
menerima uang penghijauan di kecamatannya bukan hanya dia dan
dua orang temannya. Tapi juga masih ada sejumlah pejabat lain.
Mulai tingkat kecamatan seperti Komandan sektor kepolisian dan
koramil sampai pejabat tingkat kabupaten tak kurang dari
sekretaris wilayah daerah. Lengkap dengan jumlah uang yang
diterima masing-masing. Tidak jelas apakah mereka yang
kecipratan rejeki itu kemudian ditindak juga. Tapi konon
sekwilda yang kebagian Rp 200.000, sudah mengembalikan amplop
tadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo