Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Penghijauan Di Meja Hijau

Kebocoran anggaran 76/77 untuk penghijauan di 10 desa Kecamatan Ponjong, Gunung Kidul disidangkan. Banyak pejabat yang terlibat dari camat sampai tingkat kabupaten. Mendapat sorotan utama dalam Raker BPK. (dh)

31 Maret 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEBOCORAN anggaran "Mata anggaran 16" yang antara lain mencakup dana-dana Inpres, merupakan salah satu sorotan utama rapat kerja Badan Pemeriksa Keuangan pekan lalu di Mega Mendung, Bogor. Itu menurut ketua badan tersebut Umar Wirahadikusumah. Kebocoran itu ternyata terjadi di Kabupaten Gunung Kidul yang terkenal gersang itu. Tahun anggaran 1976/1977, 10 desa di Kecamatan Ponjong kabupaten itu mendapat jatah penghijauan masing-masing meliputi ratusan hektar. Dana yang harus diterima ke-10 desa itu mustinya lebih dari Rp 23 juta. Kenyataannya hanya 4/5nya yang benar-benar sampai le desa yang berhak. Yang nyangkut di mana? Di sidang Pengadilan Negeri Wonosari pertengahan Maret terbukti yang melakukan pemotongan adalah Camat Hayadi selaku ketua Tim Pelaksana Proyek Penghijauan setempat serta sekretaris dan bendaharawan proyek. Ini diakui mereka dalam sidang pengadilan. Hayadi sendiri hanya terdakwa II. Yang I adalah Suparmin kepala Seksi Ekonomi Kantor Kecamatan Ponjong yang menjabat Sekretaris Tim sedang Marsidi, Mantri Polisi Pamong Praja sebagai Bendaharawan Tim adalah terdakwa III. Keputusan Pengadilan: Hayadi dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 7 bulan sementara Suparmin dan Marsidi masing-masing diharuskan masuk bui 1 tahun 5 bulan serta 8 bulan. Di samping itu untuk Hayadi dan Suparmin ada juga hukuman tambahan masing-masing antaranya denda sekitar Rp 1,2 juta dan Rp 600 ribu. Karena kebocoran ini gagalkah kemudian usaha penghijauan di Kecamatan Ponjong? Beberapa pejabat dari daerah lain mengatakan tidak. Gubernur Nusa Tenggara Timur dr Ben Mboi misalnya ketika berkunjung ke sana awal Maret ini menilai Gunung Kidul sudah berubah. "Di sana sini sudah hijau," katanya. Penilaian itu tentu saja melegakan para pejabat setempat. Sebab itu berarti cerita lama Gunung Kidul sebagai salah satu daerah di Jawa yang sering mengalami wabah HO alias kelaparan boleh diharap berkurang. Sekalipun hulan-bulan pertama tahun ini serangan wereng dan tikus menghinggapi banyak sawah petani. Apakah Hayadi cs puas dengan keputusan pengadilan? Tampaknya tiga pejabat Kecamatan Ponjong ini merasa mereka tidak sepenuhnya diperlakukan dengan adil. Januari lalu sewaktu proses peradilan berlangsung, Suparmin mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan setempat di Wonosari. Isinya mengungkapkan bahwa yang menerima uang penghijauan di kecamatannya bukan hanya dia dan dua orang temannya. Tapi juga masih ada sejumlah pejabat lain. Mulai tingkat kecamatan seperti Komandan sektor kepolisian dan koramil sampai pejabat tingkat kabupaten tak kurang dari sekretaris wilayah daerah. Lengkap dengan jumlah uang yang diterima masing-masing. Tidak jelas apakah mereka yang kecipratan rejeki itu kemudian ditindak juga. Tapi konon sekwilda yang kebagian Rp 200.000, sudah mengembalikan amplop tadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus