WAKIL rakyat di daerah mudah diatur penguasa? Kesan begitu
memang terasa hari-hari ini, ketika banyak rakyat dari udik
langsung datang ke DPR di Jakarta mengadu. Namun rupanya tidak
semua DPRD setempat hanya tukang angguk -- walaupun dengan
demikian tidak dengan sendirinya suara rakyat sehari-hari bisa
ditampung. Satu contoh yang unik ialah DPRD Kabupaten Sampang
(Madura), Jawa Timur. Sejak Pemilu 1977 lalu DPRD itu belum
punya pimpinan tetap, karena fraksi PPP tak sefakat dengan
pemerintah dalam soal wakil ketua.
Berbeda dengan di banyak daerah lain, dalam Pemilu terakhir itu
parpol unggul. Dari 40 kursi DPRD, 24 direbut PPP sementara
sisanya ditempati Golkar dan ABRI termasuk beberapa orang yang
diangkat. Adapun PDI, nihil. Tapi sementara Pemilu nyaris dua
tahun berlalu, pimpinan badan legislatif itu tetap saja dipegang
seorang anggota tertua dan seorang anggota termuda dengan status
pimpinan sementara.
Masalahnya begini Seperti juga hasil Pemilu 1971 di mana PPP
juga unggul, partai ini menuntut kedudukan ketua dan satu kursi
wakil ketua. Artinya, kalau Golkar dan ABRI juga menghendaki
kursi wakil ketua, menurut fraksi PPP kursi wakil ketua itu bisa
saja ditetapkan tiga."
Golkar pada mulanya tak keberatan dengan rumusan demikian. Namun
tatkala rencana itu diajukan kepada Menteri Dalam Negeri,
persoalan pun macet. Dengan alasan "dikhawatirkan merembet ke
daerah tingkat dua yang lain" Menteri Dalam Negeri Amirmachmud
dalam suratnya Pebruari tahun lalu menolak permintaan PPP
Sampang.
Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sampang sekarang Chatibul Umam
(65 tahun) dari Fraksi Karya dan Syahron Hasyim (25 tahun) dari
Fraksi PPP. PPP, apa boleh buat, bertahan dengan tuntutannya.
Gubernur Jawa Timur Sunandar Priyosudarmo ketika diminta
komentarnya tentang ini berkata: PPP tidak mau kerja sama.
Belum Dicinta
Tapi adanya dua orang unsur fraksi mayoritas dalam pimpinan DPRD
tingkat II kabarnya ada juga terjadi di daerah lain. Setidaknya
di daerah di mana parpol termasuk minoritas pimpinan DPRD
rata-rata terdiri dari dua orang unsur "keluarga besar Golkar."
Sementara adanya lebih dari dua orang wakil ketua DPRD tingkat
dua memang dimungkinkan oleh UU sepanjang Menteri Dalam Negeri
menerima usul untuk itu dan tidak berkeberatan (Pasal 20 ayat 4
PP No. 2/1976).
Namun dimungkinkan atau tidak, macetnya persoalan pemllihan
pimpinan DPRD memang mengganggu soal-soal daerah yang lain.
Jabatan bupati daerah ini juga kosong selama 2 tahun. Letnan
Kolonel Mursim, Kepala Daerah Kabupaten Sampang yang sekarang
maslh berstatus pejabat. Sebab, ketika bekas Dan Dim Surabaya
Utara ini diajukan sebagai calon bupati oleh Fraksi ABRI
Nopember tahun lewat, Fraksi PPP ternyata menolaknya.
Sampai-sampai ketika ditemui TEMPO Mursim berkata: "Saya belum
dicinta, sebab saya belum lama dikenal."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini