Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, membantah Kemenkes membatalkan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Bidan Pendidik 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes. Kemenkes menarik kembali NI PPPK D4 Bidan Pendidik yang sudah diterbitkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kemenkes membantah membatalkan NI PPPK pelamar itu. Ia mengatakan, proses seleksi mereka memang tak memenuhi aturan yang ditetapkan Kemenkes dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB).
"Karena memang proses seleksi tak memenuhi aturan yang ditetapkan Kemenkes dan KemenPAN RB," kata Syahril dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenkes, Senin, 15 April 2024.
Menurut Syahril, para pelamar itu sebetulnya memang tidak memenuhi persyaratan. Kualifikasi D4 bidan pendidik, tidak termasuk dalam persyaratan kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional bidang kategori keahlian. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) justru meloloskan mereka. "Total pelamar tak memenuhi syarat tapi diloloskan BKD itu sejumlah 445 orang," ujarnya.
Syahril menjelaskan, pemerintah awalnya membuka formasi PPPK untuk tenaga kesehatan pada 2023. Kemenkes dan KemenpanRB bersama sejumlah stakeholder menyepakati syarat kualifikasi perekrutan. Persyaratan pendidikan untuk jabatan fungsional bidan kategori keahlian adalah profesi bidan atau D4 Kebidanan. Sementara itu, untuk jabatan fungsional bidan keterampilan adalah D3 Kebidanan.
"Kualifikasi D4 Bidan Pendidik tidak termasuk dalam persyaratan kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional bidan kategori keahlian," kata Syahril.
Persyaratan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor PT.0103/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan 2023. Aturan itu dijadikan dasar oleh Kemenpan RB dalam pengadaan calon ASN 2023.
Kemudian, proses perekrutan PPPK dilakukan oleh pemerintah daerah melalui BKN sebagai panitia seleksi pengadaan PPPK.
Namun, sejumlah 153 dari 515 BKD meluluskan pelamar dengan kualifikasi pendidikan D4 bidang pendidikan sampai tahap akhir. Hal ini bertentangan dengan regulasi Kemenkes dan MenpanRB. Sehingga, BKN tidak dapat menerbitkan NI PPPK.