Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
APARAT keamanan Arab Saudi sudah menangkap 80 warga Indonesia pada musim haji tahun ini hingga Senin pekan lalu. Mereka ditangkap karena berusaha memasuki wilayah penyelenggaraan ibadah haji, tapi tidak mempunyai visa haji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Nugraha Mansury mengatakan warga Indonesia yang ditangkap itu menggunakan visa ziarah ke Arab Saudi. “Mereka diduga melakukan ibadah haji ilegal,” kata Pahala saat rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Senin pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 37 dari total 80 warga Indonesia yang ditangkap itu berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap di Madinah pada 1 Juni 2024. Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambarie, mengatakan aparat keamanan Arab Saudi menangkap mereka karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Mereka awalnya terbang dari Indonesia ke Doha. Lalu mereka menuju Riyadh, Arab Saudi. Dari Riyadh, mereka berangkat ke Madinah dengan menggunakan bus. Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan Arab Saudi, rombongan warga Indonesia itu menggunakan atribut haji palsu. Mereka juga berencana menunaikan ibadah haji.
"Gelang haji palsu, kartu id (identitas diri) palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji," kata Yusron dalam sebuah video yang dibagikan, Selasa, 18 Juni 2024.
Warga Indonesia asal Makassar tersebut lantas dipulangkan ke Tanah Air. Sedangkan tiga orang yang ditengarai sebagai koordinator biro perjalanan haji yang memberangkatkan mereka diproses secara hukum di Arab Saudi.
Calon haji Indonesia menunggu kedatangan bus menuju Arafah, di Mekah, Arab Saudi, 14 Juni 2024. ANTARA/Sigid Kurniawan
Yusron mengatakan rombongan warga Indonesia itu menyadari bahwa mereka tidak menggunakan visa haji untuk menunaikan ibadah haji. Namun mereka tetap melanjutkan keinginan untuk beribadah haji karena dijanjikan dapat menunaikan ibadah haji oleh seorang warga Indonesia yang tinggal di Mekah.
Setiap orang dari mereka membayar 4.600 SAR atau 4.600 riyal—setara dengan Rp 20.065.200 dengan kurs Rp 4.362 per riyal—agar bisa mendapatkan tasrih haji atau surat izin pelaksanaan ibadah haji yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.
Yusron mengatakan aparat keamanan Arab Saudi juga sempat menangkap selebgram berinisial LMN pada 25 Mei 2024. Perempuan berusia 40 tahun itu diduga menjual paket haji tanpa visa haji resmi. LMN sudah memberangkatkan 50 calon haji ke Arab Saudi.
“LMN diduga aktif menjual paket haji tanpa visa resmi melalui akun Facebook miliknya yang sudah memiliki 5.000 pengikut,” kata Yusron.
Berbagai kasus ini menunjukkan bahwa masih banyak biro perjalanan haji dan umrah yang menawarkan paket haji lewat jalur belakang. Mereka memberangkatkan warga Indonesia ke Arab Saudi dengan iming-iming dapat menunaikan ibadah haji, meski tidak menggunakan visa haji. Padahal pemerintah Indonesia dan Arab Saudi mewajibkan calon haji yang ingin menunaikan ibadah haji harus menggunakan visa haji resmi. Aturan itu mulai berlaku tahun ini. Calon haji tidak bisa menggunakan visa ziarah, visa ziarah multiple (kunjungan berulang), visa ummal (pekerja), visa turis, dan visa umrah, dan jenis visa lainnya.
Calon haji, biro perjalanan haji, maupun pihak yang melanggar aturan itu akan dikenai denda. Calon haji akan didenda 10 ribu rial atau sekitar Rp 43,6 juta dan dideportasi. Mereka juga dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Sedangkan biro perjalanan haji akan didenda 50 ribu riyal atau sekitar Rp 218 juta, pidana kurungan selama 6 bulan, deportasi, dan penangguhan kegiatan atau di-banned.
Sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang resmi, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah atau visa undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yaitu haji reguler dan haji khusus. Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji mencapai 241 ribu. Jumlah ini terdiri atas 213.320 calon haji reguler dan 27.680 calon haji khusus.
Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melalui PIHK ketika akan memenuhi undangan tersebut. Adapun PIHK yang memberangkatkan warga Indonesia itu wajib melapor ke Kementerian Agama.
Sejumlah bus yang membawa jamaah haji Indonesia melintas menuju Mekah, di Mina, Makkah, Arab Saudi, 18 Juni 2024. ANTARA/Sigid Kurniawan
Pengamat haji dari Universitas Islam Negeri, Dadi Darmadi, mengatakan kasus calon haji ilegal ini sebetulnya sudah menjadi masalah pemerintah dari tahun ke tahun. Ia melihat masyarakat memilih untuk beribadah haji lewat pintu belakang karena antrean haji reguler sangat lama. Keadaan itu dimanfaatkan biro perjalanan haji dan umrah dengan yang menawarkan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji.
Dadi mencontohkan, di Sulawesi Selatan ada 5 juta calon haji yang antre untuk mendapatkan visa haji reguler. Mereka harus menunggu hingga 70 tahun untuk bisa menunaikan ibadah haji. “Di Jawa Barat bisa 30 tahun. Di Sumatera dan Aceh bisa sampai 40 tahun. Artinya makin banyak orang yang memiliki keinginan berhaji,” kata Dadi, kemarin.
Menurut Dadi, keinginan warga untuk segera berhaji itu dimanfaatkan biro perjalanan. Biro perjalanan akan menawarkan paket ibadah haji cepat tanpa perlu menunggu. Namun biro perjalanan itu tidak memberikan visa haji resmi kepada warga. “Mereka kadang memberikan visa ziarah,” kata Dadi.
Pengamat haji dari Universitas Islam Negeri, Ade Marfudin, mengatakan pemerintah terlihat tidak serius menangani persoalan ini. Padahal selalu ada rekomendasi untuk menyelesaikan masalah tersebut setiap tahun. Rekomendasi tersebut muncul ketika pemerintah melakukan koordinasi untuk mencegah terjadinya perjalanan haji ilegal. “Tapi tidak dieksekusi dengan baik,” kata Ade, kemarin.
Ade mengatakan pemerintah sudah mengetahui modus dan pola munculnya penipu perjalanan haji ini. Dengan mengetahui pola itu, pemerintah seharusnya dapat mengantisipasinya agar kejadian serupa tidak berulang.
Ia menjelaskan modus yang biasa digunakan oleh biro perjalanan haji dan umrah. Biro perjalanan biasanya menawarkan visa tidak resmi, seperti visa ziarah dan bisnis, kepada warga untuk melakukan ibadah haji. Mereka juga menawarkan perjalanan cepat ibadah haji tanpa perlu menunggu antrean.
Saat pemberangkatan, biro perjalanan akan mengarahkan calon haji tidak melewati rute normal. Mereka mengelabui petugas dengan cara mencari rute yang pengawasannya tidak ketat. Ketika ditanya petugas imigrasi, mereka akan mengaku ke Arab Saudi bukan untuk ibadah haji, melainkan untuk melakukan bisnis.
“Mereka lihat-lihat, kalau ada razia, cari rute lain sampai aman,” kata Ade.
Ketika di Arab Saudi, kata dia, rombongan haji ilegal itu akan berusaha mengelabui petugas keamanan Arab Saudi saat pemeriksaan visa haji. Misalnya mereka tidak akan menggunakan baju ihram saat melewati pos pemeriksaan. Tercatat sembilan pos pemeriksaan dalam perjalanan dari Madinah ke Mekah. Kepada petugas, mereka akan mengaku tengah melakukan perjalanan untuk berbisnis.
“Sampai di Mekah, ke hotel langsung ganti baju mengenakan baju ihram. Ini modus yang mereka gunakan,” ujar Ade.
Di samping itu, Ade mengatakan, visa haji mujamalah kerap disalahgunakan. Visa haji undangan pemerintah Arab Saudi ini kerap dijual kepada biro perjalanan haji maupun warga. “Dijual dengan harga tinggi,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, kata Ade, visa haji mujamalah diberikan kepada calon haji pada waktu yang melewati batas ibadah haji. Padahal PIHK sudah membeli tiket transportasi. Karena visa mujamalah tak kunjung keluar, PIHK menyiasatinya dengan menawarkan visa bukan haji.
Ade menyarankan pemerintah serius mengevaluasi haji ilegal tersebut. Pemerintah seharusnya dapat mencegahnya dengan cara memberikan edukasi dan sosialisasi yang masif ke masyarakat. “Sayangnya pemerintah tak hadir maksimal untuk membentengi warga dengan baik,” kata Ade.
Selain itu, kata dia, setiap kementerian terkait seharusnya membuat kebijakan agar biro perjalanan haji ilegal tidak tumbuh subur. Lintas kementerian itu juga perlu membahas penyelenggaraan haji secara menyeluruh, dari tingkat keamanan, kenyamanan, hingga kepastian kuota haji. “Tapi mereka tak melakukan koordinasi itu dengan baik. Mereka hanya menentukan hari libur bersama,” kata Ade.
Pengamat perhajian Mochammad Jasin mengatakan banyak calon haji tanpa visa haji yang lolos dari pemeriksaan aparat Arab Saudi setiap tahun. Hal itu bisa terjadi karena jumlah aparat keamanan Arab Saudi yang terbatas. Bukti banyaknya anggota jemaah tanpa visa haji dapat dilihat dari temuan Tim Pengawas Haji DPR. Tim Pengawas menemukan banyak anggota jemaah tanpa visa haji yang juga berada di tenda jemaah haji. “Kami tak punya hak untuk mengusir. Karena negara lain dan mereka juga niatnya untuk ibadah,” kata Jasin.
Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Agama ini mengatakan pemerintah sulit memberantas masalah calon haji tanpa visa haji tersebut. Sebab, ada banyak oknum di Kementerian Agama yang diduga justru mempertahankan PIHK bermasalah.
Ia mencontohkan kejadian saat 177 warga Indonesia yang diberangkatkan oleh biro perjalanan haji ilegal pada 2016. Warga Indonesia itu ingin melakukan ibadah haji, tapi menggunakan paspor Filipina. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama lantas memberikan sanksi kepada biro perjalanan ilegal itu dengan mencabut izinnya.
Namun, kata dia, orang dari biro perjalanan itu kembali membuat biro perjalanan haji yang baru. Mereka bahkan mendapatkan izin dari Kementerian Agama. Jasin menduga ada pegawai di Kementerian Agama yang memberikan izin ke biro perjalanan tersebut. “Sudah dibubarkan karena indikasi melakukan kecurangan. Beberapa saat kemudian mengusulkan (biro perjalanan baru), diterima lagi. Itu masalahnya,” ujar Jasin.
Menurut Jasin, selama masih ada aparat pemerintah yang ikut bermain dalam penipuan ini, masalah visa tanpa haji akan selalu ada. Ia menyayangkan hal itu karena tindakan tersebut merugikan calon haji yang menggunakan visa resmi. “Hak mereka bisa diambil atau berkurang karena tindakan itu,” kata Jasin.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan pemerintah Arab Saudi memperketat keamanan ibadah haji tahun ini. Tahun lalu belum ada aturan visa haji yang hanya boleh digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi lantas mengambil keputusan berhaji harus menggunakan visa haji karena banyak anggota jemaah memadati tempat ritual dan tak bisa dikendalikan pada tahun lalu.
“Jumlahnya cukup besar. Karena itu, dengan berbasis pada keselamatan anggota jemaah, dimunculkan gagasan ini,” kata Hilman saat dihubungi, kemarin.
Hilman mengatakan pihaknya juga akan menindak biro perjalanan haji yang bermasalah. Kementerian Agama akan memberi sanksi pembekuan atau mencabut izinnya. “Kami punya bukti, Arab Saudi punya. Kami pasti tindak,” kata Hilman.
Ia mengakui bahwa ada pemilik PIHK yang pernah dibubarkan tapi mereka mendapatkan izin lagi untuk membuat PIHK dengan nama berbeda. Bahkan pemilik PIHK itu juga terkadang mengajukan perusahaan baru dengan menggunakan nama orang lain. “Mereka buat boneka. Namanya tak ada, tapi dia yang bermain,” ujar Hilman. Ia yakin haji ilegal ini tidak akan berulang lagi. Alasannya, kasus seperti itu akan dikenai sanksi pidana mulai tahun ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo