Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Isi Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diusulkan pemerintah sebagai pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasia (RUU HIP), berbeda total.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kesamaan dua RUU ini hanya terletak pada substansi soal penguatan BPIP. Namun jika ditelisik ada perbedaan per pasal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di RUU HIP, misalnya, terdapat pasal tentang tugas dan wewenang BPIP. Sementara di RUU BPIP, hanya terdapat tugas dan fungsi, tidak ada wewenang.
Berikut tugas dan wewenang BPIP yang tercantum dalam draf terakhir RUU HIP yang diunggah di laman dpr.go.id;
1. RUU HIP
BPIP bertugas:
a. membantu Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dengan
mengarahkan, membina, dan mengoordinasikan pelaksanaan
Haluan Ideologi Pancasila di lembaga-lembaga negara,
kementerian/lembaga, lembaga pemerintahan nonkementerian,
lembaga nonstruktural, dan Pemerintahan Daerah;
b. membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan
Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila;
c. mengarahkan, monitoring, dan evaluasi kebijakan Pembinaan
Haluan Ideologi Pancasila sebagai masukan kepada Presiden;
d. mengarahkan, monitoring, dan evaluasi kebijakan Pembinaan
Haluan Ideologi Pancasila.
e. memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap
kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Haluan Ideologi Pancasila kepada Presiden.
Selanjutnya, BPIP berwenang:
a. mengarahkan pembangunan dan pembinaan politik nasional
yang berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila;
b. mengarahkan riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan nasional di segala bidang kehidupan, berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila; dan
c. mengarahkan pelaksanaan kebijakan pembangunan di lembagalembaga negara, kementerian/lembaga, lembaga pemerintahan nonkementerian, lembaga nonstruktural dan Pemerintahan Daerah berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila.
2. RUU BPIP
Tugas BPIP dalam Pasal 7 draf RUU BPIP;
BPIP mempunyai tugas membantu Presiden:
a. merumuskan arah kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila;
b. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi;
c. mengintegrasikan fungsi Pembinaan Ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan;
d. melembagakan nilai-nilai Pancasila dalam sistem pendidikan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan riset dan inovasi;
e. melembagakan nilai-nilai Pancasila dalam sistem pembangunan nasional;
f. melembagakan nilai-nilai Pancasila dalam sistem politik yang demokratis;
g. melembagakan nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum, serta politik luar negeri;
h. menyusun materi dan metodologi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila;
i. menyusun dan menetapkan standardisasi pendidikan dan pelatihan;
j. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan
k. memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum serta kebijakan kepada lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan elemen masyarakat lainnya agar berpedoman dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.