Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mempertanyakan rencana polisi untuk memeriksa Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, terkait laporan Hakim Sarpin. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap titah Presiden Joko Widodo.
“Saya melihat ada kecenderungan pembangkangan. Karena sebelumnya Presiden sudah memberikan sinyal jika kasus tersebut bukan prioritas,” ujar Dahnil yang juga penggagas petisi 'Copot Budi Waseso' di situs petisi online change.org itu ketika dihubungi, Jumat, 24 Juli 2015.
Rencana pemanggilan Ketua KY, Suparman Marzuki, kembali dijadwalkan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin, pekan depan. Kasus yang bermula dari laporan Hakim Sarpin itu merupakan rentetan dari putusan praperadilan yang membebaskan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dari proses penyidikan kasus korupsi.
Di media massa, Suparman memberikan pernyataan, menilai kasus yang ditangani hakim Sarpin itu merusak tatanan hukum, lantaran menjadikan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Sarpin pun bereaksi. Ia melaporkan Suparman dengan tuduhan kasus pencemaran nama.
Menurut Dahnil, laporan Sarpin itu merupakan kasus remeh-temeh yang tidak memiliki arti strategis terhadap kinerja Markas Besar Kepolisian RI. Mestinya, kata dia, kemampuan personil penyidik setingkat Badan Reserse Kriminal dikerahkan untuk mengungkap kasus-kasus besar yang menyangkut kepentingan orang banyak.
Langkah itu juga mempertegas adanya aksi balas dendam terhadap orang-orang yang menolak pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri. “Sulit bagi kita memutus rangkaian indikasi, bahwa seolah-olah ini semacam aksi balas dendam,” katanya.
Jokowi bisa dinilai tak mampu...
Di sisi lain, kata Dahnil, kasus yang kian melebar ini juga menandakan ketidakmampuan Jokowi untuk mengendalikan persoalan internal Polri. Itu terlihat dari pernyataan Kabareskrim, Budi Waseso, yang mengklaim bahwa penyidikan kasus itu sudah mendapatkan restu Presiden. “Pernyataan itu merupakan bentuk penghinaan terhadap Presiden. Jokowi bisa saja melaporkan Buwas dengan kasus pencemaran nama. Tapi saya kira dia tidak serendah itu. Yang harus dilakukan Jokowi adalah menunjukkan bahwa dia adalah seorang pemimpin, bukan sekedar Presiden,” katanya.
Dahnil juga mendesak Jokowi untuk mencopot Budi Waseso dari jabatannya. Sikap itu perlu ditempuh lantaran banyak kasus kriminalisasi yang ditangani polisi sejak Buwas dipercaya sebagai Kabareskrim.
Hingga saat ini, kata dia, petisi yang ia inisiasi sudah mendapatkan dukungan dari lebih 17 ribu orang. Ia pun mengaku tak mempersoalkan jika petisi itu menuai tandingan dari para pendukung Buwas.
Menurut rencana, kata dia, dukungan itu akan diserahkan kepada Presiden esok lusa. “Nalar publik tidak bisa dihina dengan cara-cara seperti itu. Publik bisa melihat letak kebenaran kasus ini,” kata dia.
RIKY FERDIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini