Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.

29 Maret 2024 | 19.16 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memproyeksikan angka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg 2024 untuk DPR RI meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan angka tersebut lebih tinggi 1,6 persen dibandingkan Pemilu 2019 dengan keterwakilan perempuan sebesar 20,5 persen atau 118 kursi dari 575 kursi DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini tentu sangat banyak faktornya, di antaranya persaingan ketat antar caleg di dapil dan terkadang pengawalan suara di TPS,” kata Khoirunnisa dilansir dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2024.

Ia menyebut, faktor ketangguhan para perempuan caleg diyakini menjadi alasan peningkatan persentase tersebut. Sebab hampir semua partai politik peserta Pemilu 2024 tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil.

Terlebih, ketentuan pembulatan ke bawah persentase pencalonan perempuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 berdampak pada tidak terpenuhinya jumlah minimal perempuan 30 persen di dapil dengan alokasi kursi 4, 7, 8, dan 11.

Sementara itu, peneliti Perludem Heroik Muttaqin Pratama mengatakan jumlah keterwakilan perempuan di DPR bisa lebih banyak lagi.

“Andai saja KPU bisa memastikan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan di setiap dapil, angka keterwakilan perempuan terpilih di DPR bisa lebih meningkat lagi,” ujarnya.

Perludem mengungkapkan, capaian 22,1 persen itu berasal dari sejumlah daerah dengan total 84 dapil. Secara umum, lanjut mereka, terdapat 20 dapil yang persentase keterpilihan perempuannya sebesar 30-50 persen.

Kemudian, ada lima dapil yang persentase keterpilihan perempuannya di atas 50 persen. Bahkan, pada satu dapil Bengkulu, persentase keterpilihan perempuannya mencapai 100 persen. Walaupun demikian, Perludem menemukan masih ada 16 dapil yang tidak memiliki caleg perempuan yang terpilih masuk DPR.

Secara umum, mayoritas caleg terpilih merupakan caleg nomor urut satu, yaitu dengan total sebesar 64 persen.

Data yang diolah Perludem berdasarkan formulir rekapitulasi perolehan suara Model D Hasil ProvDPR KPU melalui laman SIREKAP. Kemudian, diperiksa kembali oleh Perludem sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 360 tentang Penetapan Hasil Pemilu.

Adapun Perludem menyebut bahwa capaian 22,1 persen tersebut bisa saja berubah mengingat masih ada tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang mana bisa mengubah perolehan kursi partai atau keterpilihan caleg.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus