Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menghormati keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama yang mengusulkan agar sebutan kafir terhadap nonmuslim Indonesia dihapus. Keputusan tidak menyebut nonmuslim sebagai kafir itu membuat umat Hindu Indonesia merasa lebih nyaman. "Sejuk, sangat sejuk," kata Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wisnu Bawa Tenaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam menyikapi keputusan NU itu PHDI mengedepankan kepentingan bangsa. “Kami melihat secara kebangsaan, sebagai anak bangsa kami ingin menghormati satu sama lain," ujar Wisnu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wisnu mengajak seluruh masyarakat Hindu Indonesia menghormati keputusan NU itu. "Tentu kami berharap semua bisa menghormati apa yang menjadi keputusan saudara kita, ya."
Bahtsul Masail Maudluiyyah, Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, pada 28 Februari sepakat mengganti penyebutan “kafir” untuk orang di luar Islam dengan istilah 'muwathinun'' atau warga negara.
Pimpinan Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Abdul Moqsith Ghazali, menjelaskan usulan itu tidak berarti NU akan menghapus seluruh kata kafir di Alquran atau hadist. Moqsith mengatakan para kiai berpandangan sebutan kafir dapat menyinggung perasaan nonmuslim.
"Dianggap mengandung unsur kekerasan teologis.” Karena itu Bahtsul Masail memutuskan untuk tidak menggunakan kata kafir tapi 'muwathinun' atau warga negara. “Dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain," ujar Moqsith saat itu.