Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

PKS dan Demokrat Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diwarnai penolakan dari Fraksi PKS dan Demokrat. Mengapa?

21 Maret 2023 | 16.55 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hari ini, Selasa, 21 Maret 2023. Pengesahan itu mengalami penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat.

PKS walkout

Anggota Fraksi PKS yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori menjelaskan, sesuai perintah konstitusi, Perpu Cipta Kerja atau Ciptaker mestinya dibahas dan disahkan pada masa persidangan terdekat usai Perpu diterbitkan. Selain itu, Bukhori mengatakan fraksinya menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Menghargai putusan MK terkait UU Ciptaker yang memerintahkan agar memperbaiki proses penyusunan UU serta melibatkan seluruh stakeholder,” kata Bukhori dalam forum rapat paripurna, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai simbol penolakan, Fraksi PKS menyatakan walk out dan akan kembali pasca-agenda pengesahan Perpu Ciptaker dilakukan.

“Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perpu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan Perpu meski akan kembali lagi untuk agenda lain,” kata Bukhori.

Demokrat interupsi forum rapat

Sementara Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menginterupsi forum rapat. Hinca menjelaskan, Mahkamah Konsitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta sejumlah perbaikan. Salah satu perimbangan majelis adalah belum terpenuhinya pelibatan masyarakat kala menerbitkan UU.

“Bukannya melibatkan masyarakat, pemerintah justru merespons dengan mengeluarkan Perpu,” kata Hinca dalam rapat paripurna, Selasa, 21 Maret 2023.

Selanjutnya: Oleh sebab itu, kata Hinca, Fraksi Demokrat menilai…

Oleh sebab itu, kata Hinca, Fraksi Demokrat menilai Perpu tidak sesuai dengan amar putusan MK yang menghendaki pelibatan masyarakat. Bukan hanya tidak memenuhi aspek legalitas, lanjut Hinca, Perpu Ciptaker juga bisa mencoreng konstitusi.

Apalagi, Hinca menyebut alasan kegentingan memaksa yang kerap digembor-gemborkan pemerintah tidak rasional. “Kita bertanya, Perpu ini hadir untuk kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?” kata Hinca.

DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar hari ini. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baleg telah gelar rapat bersama

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan jadi Undang-Undang?,” tanya Puan diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 21 Maret 2023.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M. Nurdin memaparkan proses pembicaraan tingkat I mengenai RUU Penetapan Perpu Ciptaker. Nurdin menjelaskan, Baleg telah menggelar rapat bersama pemerintah, membentuk panitia kerja (panja), hingga mendengarkan pendapat mini fraksi.

Hasilnya, kata dia, sebanyak 7 fraksi parlemen bersepakat hasil panja dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan jadi Undang-Undang. Adapun sebanyak 2 fraksi parlemen, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perpu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna.

“7 fraksi menerima dan sepakat dibawa ke pembicaraan tingkat II. Adapun Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja panja,” kata Nurdin.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus