Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

PNS, Personel Polri dan TNI Tak Bisa Gunakan Kartu Prakerja

Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden untuk Kartu Prakerja. Bakal ada mekanisme baru di gelombang keempat.

27 Juni 2020 | 15.52 WIB

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga  di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan program Kartu Prakerja tidak bisa diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut Direktur Kemitraan dan Komunikasi PMO Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky mengatakan, ASN, Polri, dan TNI bukan lah target dari program ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Memastikan ASN, TNI, Polri tidak mendapatkan Prakerja," ujar Panji dalam diskusi daring pada Sabtu, 27 Juni 2020.

Panji mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden. Nantinya dalam revisi terbaru ini, akan ada mekanisme atau aturan baru untuk menjalankan Kartu Prakerja gelombang IV.

"Ini sedang kami perbaiki Perpres-nya," ucap Panji. Kendati demikian, pemerintah belum dapat memastikan kapan gelombang keempat akan dibuka.

"Nanti, gelombang keempat masih ditunda karena butuh evaluasi menyeluruh," kata Panji.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan banyak celah dari program Kartu Prakerja. Salah satu temuan KPK adalah adanya dugaan konflik kepentingan karena ada platform digital yang menjual pelatihan mereka sendiri.

KPK kemudian memberikan rekomendasi atas temuan masalah tersebut dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya pada 28 Mei lalu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus